Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Edarkan Narkoba di Pondok Desa, Ira Irawan Ditangkap
Hukum

Edarkan Narkoba di Pondok Desa, Ira Irawan Ditangkap

alwiBy alwi18/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ira Irawan alias Cik (34) diringkus Polisi saat digerebek di sebuah pondok di Desa yang berada di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel, Senin (17/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari pondok tersebut.

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya.

Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram. Diamankan pula satu buah sekop pipet, satu buah dompey kecil berwarna cream, satu helai celana jeans berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp140 ribu.

“Status tersangka sebagai pengedar,” jelasnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi masyarakat menyebutkan diduga sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Ira Irawan alias Cik disebuah pondok. Dan ditemukan barang bukti dikantong celananya.

Kemudian barang bukti dan tersangka diamankan, lalu dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTindak Tegas Pengguna Narkoba, Empat Anggota Polres Lubuklinggau di PTDH
Next Article Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra 2022 di Muara Enim
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,930 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,774 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?