Ira Irawan alias Cik (34) diringkus Polisi saat digerebek di sebuah pondok di Desa yang berada di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel, Senin (17/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari pondok tersebut.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya.
Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram. Diamankan pula satu buah sekop pipet, satu buah dompey kecil berwarna cream, satu helai celana jeans berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp140 ribu.
“Status tersangka sebagai pengedar,” jelasnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi masyarakat menyebutkan diduga sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Ira Irawan alias Cik disebuah pondok. Dan ditemukan barang bukti dikantong celananya.
Kemudian barang bukti dan tersangka diamankan, lalu dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan.
