RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) di Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Keduanya yakni Mira Susanti (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan menjelaskan penangkapan kedua tersangka yang merupakan pasutri ini, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara itu, Mira Susanti sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya,”ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, keduanya dinyatakan positif mengandung AMP dan MET. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti 17 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat bruto 10,16 gram, dua Bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 Gram, total secara keseluruhan berat bruto 10,59 gram dan satu butir pil ekstasi warna kuning berlogo minion.
Dia menjelaksan kedua tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Muratara guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka barang haram di beli oleh Pelaku dari Luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi,” pungkasnya. (LTM)

