RELUNG.ID- Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu tampaknya tepat menggambarkan kondisi yang dialami GI (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
GI kini berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa tersangka terbukti menyalahgunakan dana BLT desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Samian, Selasa (27/1/2026).
Penyidikan menunjukkan GI menggunakan dana BLT tersebut sebagai “ongkos” politik untuk persaingan merebut kursi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024. Namun, upaya tersebut gagal, dan tersangka tidak berhasil duduk sebagai legislator.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan, “(Uang dari hasil korupsi) dipakai nyalon Pilkada DPRD tahun lalu, (tersangka) kalah.”
Modus yang dilakukan GI berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pemalsuan tanda tangan warga penerima manfaat. “Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.354.700.000,” jelas Samian.
Berdasarkan laporan audit, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT sebesar Rp 1.692.000.000. Namun, akibat perbuatan GI, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar.
Penyidik menetapkan GI sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 2 miliar,” tegas Samian.
Saat ini, Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.[YKP]

