Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Eks Kades Karangtengah Sukabumi Diduga Korupsi Dana BLT Rp 1,3 Miliar untuk Modal Politik
Regional

Eks Kades Karangtengah Sukabumi Diduga Korupsi Dana BLT Rp 1,3 Miliar untuk Modal Politik

RiyadiBy Riyadi28/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu tampaknya tepat menggambarkan kondisi yang dialami GI (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

GI kini berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa tersangka terbukti menyalahgunakan dana BLT desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Baca juga :   Sempat Terjadi Erupsi, Gunung Dempo Berada di Status Level Waspada!

“Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Samian, Selasa (27/1/2026).

Penyidikan menunjukkan GI menggunakan dana BLT tersebut sebagai “ongkos” politik untuk persaingan merebut kursi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024. Namun, upaya tersebut gagal, dan tersangka tidak berhasil duduk sebagai legislator.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan, “(Uang dari hasil korupsi) dipakai nyalon Pilkada DPRD tahun lalu, (tersangka) kalah.”

Modus yang dilakukan GI berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pemalsuan tanda tangan warga penerima manfaat. “Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.354.700.000,” jelas Samian.

Berdasarkan laporan audit, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT sebesar Rp 1.692.000.000. Namun, akibat perbuatan GI, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar.

Penyidik menetapkan GI sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 2 miliar,” tegas Samian.

Saat ini, Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.[YKP]

Eks Kades Karangtengah Korupsi Modal Politik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApple Luncurkan iOS Baru untuk Perangkat Lawas, Termasuk iPhone 5s
Next Article Tekan Macet Lebaran, Pemprov Sumsel Andalkan 2.912 Kursi Mudik Gratis Jalur Kereta
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?