Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MAKI Dorong KPK Terapkan TPPU Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Suami dan Anak Bisa Terjerat
Hukum

MAKI Dorong KPK Terapkan TPPU Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Suami dan Anak Bisa Terjerat

RiyadiBy Riyadi06/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Langkah ini dimaksudkan agar suami dan anak Fadia juga dapat diperiksa dan berpotensi dijerat hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penerapan TPPU pada Fadia penting karena ia diduga sebagai aktor intelektual di balik pendirian perusahaan yang kemudian memenangkan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Baca juga :   Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian, Negara Rugi Rp1,9 Miliar


“Apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini, inisiasi mendirikan perusahaan ternyata untuk ambil pekerjaan di Pemkab Pekalongan, dan nilainya sangat tidak wajar,” ujar Boyamin, Kamis (5/3/2026).

Boyamin menambahkan, dengan menerapkan TPPU, suami dan anak Fadia minimal bisa dijerat secara pasif. Bahkan, jika terbukti mengetahui dan terlibat sejak awal, mereka bisa dijerat sebagai turut serta aktif melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau dikenakan pencucian uang, maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif. Tapi kalau tahu sejak awal, bukan pasif lagi, bisa jadi turut serta aktif,” jelas Boyamin.

Baca juga :   Kepala Desa Hedon, Korupsi Dana Desa Rp663 Juta untuk Foya-foya

Menurutnya, potensi keterlibatan ini muncul karena suami dan anak Fadia secara sadar mendirikan perusahaan untuk memenangkan tender di Pemkab Pekalongan.

“Istilah dalam pasal KUHP-nya turut serta bersama-sama. Karena dirikan perusahaannya kan bersama-sama juga, jadi minimal bisa dikenakan TPPU pasif. KPK harus terapkan dulu TPPU,” tegasnya.

Boyamin pun mendesak KPK untuk segera menerapkan TPPU dan memintai keterangan suami serta anak Fadia.

Baca juga :   Lahan Milik Mantan Wali Kota Palembang dan Tokoh Masyarakat Diduga Diserobot Perusahaan Tambang

“Kalau dikenakan TPPU, otomatis anak dan suaminya menjadi minimal pasif. Saya tuntut KPK terapkan TPPU dan melibatkan suami dan anaknya untuk dimintai keterangan. Cukup bukti, bisa dijadikan tersangka juga,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan Fadia sebagai penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan bersama suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan bergerak di bidang jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

KPK menyebut Ashraff menjabat Komisaris PT RNB, sementara Sabiq menjadi direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia.

Baca juga :   Rugikan Negara Ratusan Juta, Ketua dan Sekretaris Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PSR di Musi Rawas

Adapun aliran uang dugaan korupsi menurut KPK:

  1. Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
  2. Suami, Ashraff: Rp 1,1 miliar
  3. Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
  4. Anak, Sabiq: Rp 4,6 miliar
  5. Anak, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
  6. Penarikan tunai: Rp 3 miliar

Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. [YKP]

Dorong KPK Fadia Arafiq Korupsi MAKI TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTragis, PMI Asal Palembang Tewas Jatuh dari Gedung di Kamboja
Next Article Bareskrim Polri Periksa Ulang Pandji Pragiwaksono, Sidang Adat Jadi Acuan Status Hukum
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?