RELUNG.ID – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan status hukum Didik. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan kini telah resmi berjalan.
“Gelar perkara telah dilakukan dan disepakati peningkatan status menjadi tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Rabu (11/2/2026) sore terkait pengamanan Didik oleh Paminal Mabes Polri.
Dari hasil interogasi, terungkap adanya sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika dan disimpan di kediaman seorang anggota polisi, Aipda Dianita, di wilayah Tangerang, Banten.
Koper tersebut kemudian diamankan dan diperiksa. Dari dalamnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamine seberat lima gram.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, penyidik sepakat untuk menjerat Didik dengan sejumlah pasal pidana. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik Bareskrim menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (vid)

