RELUNG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menyerahkan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani persidangan.
“Berkas perkara akan segera diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Penyerahan dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (13/2/2025).
Deliar Marzoeki, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, serta Alex Rahman, diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penerbitan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Modus operandi mereka berupa pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan di Sumsel dengan mewajibkan pengurusan surat izin K3 ke pihak yang telah mereka tunjuk. Selain itu, terdapat dugaan setoran rutin yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Vanny.
Sebelumnya OTT dilakukan setelah Kejati Sumsel menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik korupsi di Disnakertrans. Kajati Sumsel, Yulianto, segera menginstruksikan Kejari Palembang untuk melakukan penyelidikan intensif.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang memimpin langsung operasi ini, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawasi pergerakan tersangka sebelum akhirnya menangkap Deliar di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II, Plaju, Kota Palembang, pada Jumat (10/1/2025).
Saat penangkapan, tim kejaksaan menemukan uang tunai Rp39,2 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disembunyikan di bawah meja kerja Deliar. Uang ini diduga berasal dari setoran sejumlah perusahaan yang dipaksa mengikuti aturan tidak resmi yang dibuat tersangka.
“Kejari Palembang yang turun tangan langsung karena Kejati Sumsel saat itu tengah fokus pada kasus-kasus besar lainnya,” ujar Hutamrin.[THQ]

