Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Kepala Disnakertrans Sumsel akan Segera Disidang Kasus Gratifikasi
Hukum

Eks Kepala Disnakertrans Sumsel akan Segera Disidang Kasus Gratifikasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda13/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki bersama asisten pribadinya Ali Rahman saat berada di Kejati Sumsel. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menyerahkan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani persidangan.

“Berkas perkara akan segera diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Penyerahan dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (13/2/2025).

Deliar Marzoeki, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, serta Alex Rahman, diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penerbitan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Modus operandi mereka berupa pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan di Sumsel dengan mewajibkan pengurusan surat izin K3 ke pihak yang telah mereka tunjuk. Selain itu, terdapat dugaan setoran rutin yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Vanny.

Sebelumnya OTT dilakukan setelah Kejati Sumsel menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik korupsi di Disnakertrans. Kajati Sumsel, Yulianto, segera menginstruksikan Kejari Palembang untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang memimpin langsung operasi ini, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawasi pergerakan tersangka sebelum akhirnya menangkap Deliar di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II, Plaju, Kota Palembang, pada Jumat (10/1/2025).

Saat penangkapan, tim kejaksaan menemukan uang tunai Rp39,2 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disembunyikan di bawah meja kerja Deliar. Uang ini diduga berasal dari setoran sejumlah perusahaan yang dipaksa mengikuti aturan tidak resmi yang dibuat tersangka.

“Kejari Palembang yang turun tangan langsung karena Kejati Sumsel saat itu tengah fokus pada kasus-kasus besar lainnya,” ujar Hutamrin.[THQ]

Deliar Marzoeki OTT Kadisnakertrans Sumsel Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSetelah Viral, Puspa Dewi PMI Asal Prabumulih Akhirnya Dapat Kepastian untuk Pulang ke Indonesia
Next Article Timnas Indonesia Siap Hadapi Iran di Piala Asia U-20, Indra Sjafri Andalkan Jens Raven
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?