RELUNG.ID – Kalsum Barefi, mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa (2/9/2025).
Kajari Lahat Toto Roedianto mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Kejari Lahat Nomor B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 setelah penyidik memeriksa 52 saksi, menggeledah Kantor KONI Lahat dan Dispora, serta menyita sejumlah dokumen penting.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan 20 hari ke depan, 2–21 September 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lahat,” tegas Toto.
Dalam penyidikan, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp287,8 juta yang telah disetor ke rekening penampungan di Bank BSI KCP Lahat dan kini berada dalam pengawasan kejaksaan.
Kalsum Barefi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini mencuat dari temuan BPK RI terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lahat sebesar Rp1,76 miliar dari total anggaran Rp20,4 miliar. Temuan itu meliputi bukti pertanggungjawaban tidak lengkap, pemotongan dana untuk cabang olahraga, pemalsuan tanda tangan, laporan fiktif hingga dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Perkara ini bukan hanya soal menindak pelaku korupsi, tapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkas Toto. (KPB)

