RELUNG.ID- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa Indonesia tidak bisa dibangun oleh para pemimpin yang takut mengambil keputusan.
Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
“Saya ingin sampaikan ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan,” kata Yaqut kepada wartawan.
Ia menegaskan, kebijakan yang diambil dengan pertimbangan kemanusiaan sekalipun belum tentu terbebas dari persoalan hukum atau polemik di kemudian hari.
“Bahwa kebijakan yang diambil meskipun dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan,” ujarnya.
Meski demikian, Yaqut menilai hal tersebut tidak boleh membuat para pemimpin gentar dalam mengambil keputusan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Yaqut meminta doa dari masyarakat dan menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah Ramadan.
Sidang perdana praperadilan tersebut ditunda oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, karena pihak KPK tidak hadir. KPK sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan tertanggal 19 Februari 2026.
Hakim menyatakan sidang akan kembali digelar pada Selasa (3/3/2026) mendatang.
“Sidang ini akan ditunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” ujar hakim dalam persidangan.
Sejumlah anggota Barisan Serba Guna (Banser) tampak hadir mengawal jalannya sidang. Mereka mengenakan seragam loreng dan baret hitam, sebagian berjaga di luar gedung pengadilan, sementara beberapa lainnya masuk ke ruang sidang utama.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan kehadiran Banser merupakan bentuk dukungan moral terhadap kliennya.
“Mereka memberikan dukungan moril dan semangat, karena mereka tahu seperti apa Gus Yaqut,” ujar Mellisa.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan tambahan kuota jemaah haji serta kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sidang praperadilan pekan depan akan menjadi tahapan penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut.[YKP]

