RELUNG.ID – Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendalami aliran dana Rp687,5 juta yang diterima mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026), Nurkholis mengakui menerima uang tersebut secara bertahap selama 2024.
Namun, ia membantah terlibat dalam praktik pungli yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Nurkholis mengklaim uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Jatim secara utuh. Ia juga menyatakan dana tersebut dialokasikan untuk membantu pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.
“Saya tidak pernah lakukan pungli,” ujar Nurkholis di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu menjadi perhatian karena dana yang diterima mencapai ratusan juta rupiah dan disebut berasal dari dua pejabat di lingkungan ESDM Jatim.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Rp552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Penyerahan uang tersebut berlangsung secara bertahap pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2024. Sebagian transaksi disebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.
Selain uang tunai, persidangan juga menyinggung sejumlah pemberian lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan. Di antaranya bingkisan, sapi kurban, hingga kepingan emas batangan dalam acara pisah sambut Kepala Dinas ESDM Jatim.
Kejati Jatim memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada fakta yang terungkap di persidangan. Penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana serta menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa 11 saksi untuk memperkuat pengungkapan perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan pendalaman dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Hingga informasi terakhir yang tersedia, Nurkholis masih berstatus saksi. Kejati Jatim belum menyimpulkan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. (KPB)

