RELUNG.ID- Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah sekolah terkait pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK). Total uang yang diperas oleh kedua oknum tersebut mencapai Rp4,7 miliar.
Kasus ini menyeret mantan pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Polisi Ramli, dan Brigadir Bayu yang bertugas sebagai penyidik pembantu.
“Kami menemukan adanya indikasi pemerasan terhadap 12 pihak sekolah dengan total dana yang disalahgunakan mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025).
Menurut Cahyono, modus pemerasan ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menangani konstruksi kasus berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran DAK. Sementara kami menangani dua oknum polisi ini dengan Pasal 12E terkait pemerasan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari program peningkatan mutu pendidikan di sejumlah SMK dan SMA di Sumatera Utara yang menggunakan DAK. Sejumlah pihak mencoba meminta proyek tersebut untuk keuntungan pribadi. Dua oknum polisi ini memanfaatkan kewenangan mereka dengan menekan sekolah-sekolah yang enggan memberikan proyeknya, lalu meminta fee sebagai imbalan.
“Sekolah yang tidak mau menyerahkan proyeknya dipanggil, lalu diminta fee oleh kedua oknum ini,” ungkap Cahyono.
Kasus ini semakin mencuat setelah kedua oknum polisi tersebut gagal ditangkap dalam OTT karena diduga ada kebocoran informasi. Namun, penyelidikan tetap berjalan hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Cahyono menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari pihak swasta yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.
“Kami akan segera mengumumkan tersangka lainnya, termasuk pihak swasta yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini,” pungkasnya.[YKP]

