Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Pejabat Tipidkor Polda Sumut Diduga Peras Sekolah Rp4,7 Miliar, Begini Modusnya
Hukum

Eks Pejabat Tipidkor Polda Sumut Diduga Peras Sekolah Rp4,7 Miliar, Begini Modusnya

RiyadiBy Riyadi19/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi korupsi, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah sekolah terkait pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK). Total uang yang diperas oleh kedua oknum tersebut mencapai Rp4,7 miliar.

Kasus ini menyeret mantan pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Polisi Ramli, dan Brigadir Bayu yang bertugas sebagai penyidik pembantu.

“Kami menemukan adanya indikasi pemerasan terhadap 12 pihak sekolah dengan total dana yang disalahgunakan mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025).

Baca juga :   Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Anom Widiyantoro

Menurut Cahyono, modus pemerasan ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK menangani konstruksi kasus berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran DAK. Sementara kami menangani dua oknum polisi ini dengan Pasal 12E terkait pemerasan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari program peningkatan mutu pendidikan di sejumlah SMK dan SMA di Sumatera Utara yang menggunakan DAK. Sejumlah pihak mencoba meminta proyek tersebut untuk keuntungan pribadi. Dua oknum polisi ini memanfaatkan kewenangan mereka dengan menekan sekolah-sekolah yang enggan memberikan proyeknya, lalu meminta fee sebagai imbalan.

Baca juga :   Hilangnya Nyawa Pekerja, Dewan Pertanyakan Izin Trimata Benua

“Sekolah yang tidak mau menyerahkan proyeknya dipanggil, lalu diminta fee oleh kedua oknum ini,” ungkap Cahyono.

Kasus ini semakin mencuat setelah kedua oknum polisi tersebut gagal ditangkap dalam OTT karena diduga ada kebocoran informasi. Namun, penyelidikan tetap berjalan hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Cahyono menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari pihak swasta yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

Baca juga :   Sosok Kabid Propam Polda Sumut yang Dicopot, Pernah Dua Kali Menjabat Kapolres di Sumsel

“Kami akan segera mengumumkan tersangka lainnya, termasuk pihak swasta yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini,” pungkasnya.[YKP]

Diduga Peras Sekolah Polda Sumut Terungkap OTT KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuan Maharani Desak TNI-Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
Next Article Jalan Lintas di Empat Lawang Rusak Parah, Pemkab Surati Pemprov Sumsel
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?