Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Tuai Kritik, Aktivis Senior Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
Hukum

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Tuai Kritik, Aktivis Senior Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan

RiyadiBy Riyadi29/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur dapat menjalani masa penahanan rumah dan perawatan kesehatan bersama keluarganya.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi Chromebook memicu gelombang kritik dari kalangan aktivis antikorupsi senior dan pegiat reformasi hukum.

Sejumlah tokoh yang selama ini dikenal berada di garis depan gerakan antikorupsi menilai perkara tersebut menjadi penanda menguatnya kekhawatiran atas arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dianggap semakin lentur dan rawan multitafsir.

Melalui dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan dalam perkara tersebut, mereka menegaskan bahwa perdebatan dalam kasus ini bukan sekadar menyangkut individu, tetapi juga batas antara kesalahan kebijakan, risiko administrasi, dan tindak pidana korupsi.

Baca juga :   Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Soroti Proses Persidangan

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil mengatakan keterlibatan para tokoh senior tersebut dilandasi keresahan atas pola penegakan hukum yang dinilai terlalu mudah mempidanakan kebijakan publik.

“Kalau pola seperti ini diteruskan, sistem hukum kita bisa kacau. Orang yang tidak bersalah bisa dipidana korupsi, sementara yang benar-benar korupsi malah tidak terjerat,” kata Arsil dalam podcast YouTube milik Refly Harun.

Tokoh yang tergabung dalam Amici tersebut antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohamad, hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga :   KPK Periksa Istri Ardito Wijaya hingga Tukang Kebun Terkait Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah

Menurut Arsil, para tokoh tersebut bukan sedang membela korupsi, melainkan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip dasar hukum pidana.

Nama lain yang turut tergabung dalam Amici di antaranya Agus Prabowo, Amin Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, Laksamana Sukardi, Marzuki Darusman, Musdah Mulia, hingga Usman Hamid.

Arsil juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai “pembalikan logika hukum” dalam penerapan Pasal 2 UU Tipikor. Menurut dia, penegak hukum selama ini terlalu fokus pada unsur kerugian negara, padahal inti delik korupsi seharusnya terletak pada adanya tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara ilegal.

Baca juga :   Korupsi BLT Dana Desa Bantuan Covid-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Ditangkap

“Kerugian negara belum tentu korupsi. Tetapi tindakan memperkaya diri secara ilegal sudah pasti korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan kerugian negara dalam kebijakan publik atau aktivitas bisnis bisa saja muncul akibat risiko keputusan, kesalahan administrasi, maupun kegagalan program, bukan semata karena tindak pidana.

Dalam konteks itu, Arsil mengingatkan pentingnya prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak sesuai prosedur dan itikad baik meski hasil kebijakannya tidak berjalan efektif.

Baca juga :   Pengakuan Berantai Pejabat di Sidang Chromebook: Uang Datang Diam-Diam, Negara Rugi Triliunan

“Kalau logika salah kebijakan sama dengan korupsi diterapkan, semua pejabat bisa masuk penjara,” katanya.

Arsil berharap polemik perkara Nadiem menjadi momentum pembenahan penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak digunakan secara serampangan. Ia juga mendorong Mahkamah Agung memperkuat batas yang jelas antara tindak pidana korupsi dengan kesalahan kebijakan, maladministrasi, maupun risiko bisnis.

Menurut dia, fokus utama penegakan hukum seharusnya berada pada pembuktian adanya niat memperkaya diri atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, bukan sekadar menemukan kerugian negara.

Baca juga :   Kondisi Nadiem Makarim Membaik, Penahanan Dikembalikan ke Rutan Salemba

“Kalau unsur memperkaya diri atau niat menguntungkan pihak lain itu tidak ada, maka kasusnya harus selesai,” kata Arsil.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyambut baik keputusan sidang agenda nota pembelaan atau pleidoi yang diperbolehkan disiarkan langsung bagi awak media.

Sidang pleidoi Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Baca juga :   Hilang Tenggelam di Sungai, Kurniawansyah Ditemukan Tewas Mengapung

“Ada keterbukaan yang sangat bagus sehingga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menampilkan alat bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Dodi.

Menurutnya, publik nantinya dapat menilai langsung dakwaan jaksa serta mengawasi apakah putusan hakim benar-benar mendasarkan pada alat bukti.

Dodi juga menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga :   Gaya Hidup Mewah Jadi Pemikat, Korban Kripto Timothy Ronald Rugi Rp 3 Miliar

“Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional serta menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.[YKP]

Aktivis Senior Turun Gunung Bela Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBobol Depot Kusen di Palembang, Dua Sekawan Bawa Kabur Kompresor Hingga Gergaji
Next Article Google Uji Fitur Pengalih Aplikasi Media di Android Auto
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?