RELUNG.ID- Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi Chromebook memicu gelombang kritik dari kalangan aktivis antikorupsi senior dan pegiat reformasi hukum.
Sejumlah tokoh yang selama ini dikenal berada di garis depan gerakan antikorupsi menilai perkara tersebut menjadi penanda menguatnya kekhawatiran atas arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dianggap semakin lentur dan rawan multitafsir.
Melalui dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan dalam perkara tersebut, mereka menegaskan bahwa perdebatan dalam kasus ini bukan sekadar menyangkut individu, tetapi juga batas antara kesalahan kebijakan, risiko administrasi, dan tindak pidana korupsi.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil mengatakan keterlibatan para tokoh senior tersebut dilandasi keresahan atas pola penegakan hukum yang dinilai terlalu mudah mempidanakan kebijakan publik.
“Kalau pola seperti ini diteruskan, sistem hukum kita bisa kacau. Orang yang tidak bersalah bisa dipidana korupsi, sementara yang benar-benar korupsi malah tidak terjerat,” kata Arsil dalam podcast YouTube milik Refly Harun.
Tokoh yang tergabung dalam Amici tersebut antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohamad, hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Arsil, para tokoh tersebut bukan sedang membela korupsi, melainkan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip dasar hukum pidana.
Nama lain yang turut tergabung dalam Amici di antaranya Agus Prabowo, Amin Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, Laksamana Sukardi, Marzuki Darusman, Musdah Mulia, hingga Usman Hamid.
Arsil juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai “pembalikan logika hukum” dalam penerapan Pasal 2 UU Tipikor. Menurut dia, penegak hukum selama ini terlalu fokus pada unsur kerugian negara, padahal inti delik korupsi seharusnya terletak pada adanya tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara ilegal.
“Kerugian negara belum tentu korupsi. Tetapi tindakan memperkaya diri secara ilegal sudah pasti korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan kerugian negara dalam kebijakan publik atau aktivitas bisnis bisa saja muncul akibat risiko keputusan, kesalahan administrasi, maupun kegagalan program, bukan semata karena tindak pidana.
Dalam konteks itu, Arsil mengingatkan pentingnya prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak sesuai prosedur dan itikad baik meski hasil kebijakannya tidak berjalan efektif.
“Kalau logika salah kebijakan sama dengan korupsi diterapkan, semua pejabat bisa masuk penjara,” katanya.
Arsil berharap polemik perkara Nadiem menjadi momentum pembenahan penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak digunakan secara serampangan. Ia juga mendorong Mahkamah Agung memperkuat batas yang jelas antara tindak pidana korupsi dengan kesalahan kebijakan, maladministrasi, maupun risiko bisnis.
Menurut dia, fokus utama penegakan hukum seharusnya berada pada pembuktian adanya niat memperkaya diri atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, bukan sekadar menemukan kerugian negara.
“Kalau unsur memperkaya diri atau niat menguntungkan pihak lain itu tidak ada, maka kasusnya harus selesai,” kata Arsil.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyambut baik keputusan sidang agenda nota pembelaan atau pleidoi yang diperbolehkan disiarkan langsung bagi awak media.
Sidang pleidoi Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Ada keterbukaan yang sangat bagus sehingga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menampilkan alat bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Dodi.
Menurutnya, publik nantinya dapat menilai langsung dakwaan jaksa serta mengawasi apakah putusan hakim benar-benar mendasarkan pada alat bukti.
Dodi juga menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional serta menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.[YKP]

