Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Wawako Palembang dan Mantan DPRD Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PMI 
Hukum

Eks Wawako Palembang dan Mantan DPRD Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PMI 

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
eks Wawako Palembang yang juga mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dugaan korupsi dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak penting. Mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dan mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan di depan majelis hakim Masrianti, Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/1/2026). Selain hukuman pidana, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, Fitrianti senilai Rp 2,7 miliar dan Dedi Rp 365 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya bisa diganti pidana penjara tambahan hingga 4 tahun 6 bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi, serta menimbulkan kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor,” jelas jaksa.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah sikap berbelit-belit saat memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini membuka sorotan serius terkait pengelolaan dana di lembaga sosial. Selama periode 2020–2023, BPPD seharusnya digunakan untuk mendukung layanan transfusi darah, namun praktik penyalahgunaan dana justru menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan tim advokat.[THQ]

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Korupsi Korupsi PMI Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKetok Palu! Mahkamah Konstitusi Tegaskan Wartawan dan Karya Jurnalistik Tidak Bisa Digugat Pidana Maupun Perdata
Next Article Disembunyikan di Tandon Air, Pria di Muba Tewas Dipukul Tiga Kali
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?