RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta digugat secara pidana maupun perdata.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik karena sengketa pemberitaan dapat langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.
“Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya mengedepankan mekanisme perlindungan pers,” ujar Guntur.
MK menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Gugatan pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak membuahkan hasil.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut keputusan MK sebagai kemenangan bagi kebebasan pers dan peneguhan martabat profesi wartawan.
Menurutnya, putusan ini memperjelas bahwa sengketa jurnalistik bukan ranah pidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme pers yang beradab.
“Putusan ini bukan membuat wartawan kebal hukum, tetapi memastikan penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan hukum pers,” kata Irfan.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut. Ia berharap kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah melalui pemahaman yang tepat antara sengketa pers dan tindak pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menilai putusan MK memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan insan pers. “Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat langsung digugat pidana maupun perdata,” singkatnya. (vid)

