RELUNG.ID – Rencana eksekusi aset PT Sri Andal Lestari (SAL) oleh PT Sejati Pangan Persada (SPP), Kamis (28/8/2025), berakhir ricuh.
Ratusan karyawan dan buruh menghadang upaya pengambilalihan tersebut dengan aksi blokade jalan dan pembakaran ban.
Situasi memanas ketika aparat kepolisian dari Polda Sumsel dan Polres Banyuasin yang sudah tiga hari berjaga di lokasi merangsek maju.
Asap hitam membumbung dari ban yang terbakar, sementara karyawan terpaksa mundur setelah petugas berhasil masuk.
Kuasa hukum PT SAL, Supriadi, menegaskan bahwa proses eksekusi itu cacat prosedur. Ia menyebut Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sudah mengeluarkan penangguhan pelaksanaan eksekusi.
“Sudah jelas ada penundaan eksekusi. Tapi di lapangan, polisi justru melakukan tindakan seolah-olah memaksa. Ini jelas bentuk perampokan karena yang berhak mengeksekusi adalah pengadilan, bukan kepolisian,” tegasnya.
Supriadi menilai kehadiran aparat dalam jumlah besar justru memperkeruh keadaan. Ia meminta proses hukum dihormati dan eksekusi dijalankan sesuai aturan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo membenarkan adanya aksi blokade dan pembakaran ban di sekitar area PT SAL. “Kapolres dan Karo Ops Polda ada di lokasi,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, PT SAL sendiri merupakan salah satu dari dua perusahaan yang terkait skandal fasilitas pemberian kredit di Bank BRI yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 triliun.
Kasusnya sendiri tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp506 miliar. (RDK)

