Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Richard Lee Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Richard Lee Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

RiyadiBy Riyadi15/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Richard Lee saat menjalani sidang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa dr. Richard Lee dalam sidang putusan sela perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Selasa (14/7/2026). Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee tidak dapat diterima.

“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara Nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela.

Baca juga :   Sidang Perdana Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Tiga Terdakwa Lain Siap Diperiksa Saksi


Sebelumnya, tim kuasa hukum Richard Lee mempersoalkan kewenangan relatif Pengadilan Negeri Tangerang dalam mengadili perkara tersebut. Mereka berpendapat sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Palembang atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai domisili terdakwa.

Namun, majelis hakim menolak argumentasi tersebut. Hakim menilai Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara karena lokasi kejadian serta domisili sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.

“Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas hakim.

Baca juga :   Viral! Laporan Penipuan Ditolak, Korban Justru Curhat ke Petugas Damkar

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk saksi pelapor.

Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas dugaan pencantuman informasi atau klaim yang tidak sesuai pada produk perawatan kulit miliknya.

Perkara ini bermula dari perselisihan antara Richard Lee dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Konflik keduanya mencuat setelah Doktif melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk skincare, termasuk produk milik Richard Lee.

Baca juga :   Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Muratara Dilumpuhkan Polisi

Perseteruan tersebut kemudian berujung saling melapor ke aparat penegak hukum. Richard Lee lebih dahulu melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik, sementara Doktif melaporkan balik Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih akan dibuktikan melalui proses persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.[YKP]

Ditolak eksepsi Richard Lee Sidang Berlanjut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWapres Gibran Kunjungi Palembang, Agenda Tinjau Musi V Masih Tentatif
Next Article Cegah PMK Hewan Ternak, Dinas Pertanian Empat Lawang Berikan Layanan Kesehatan Gratis
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?