RELUNG.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa dr. Richard Lee dalam sidang putusan sela perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Selasa (14/7/2026). Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee tidak dapat diterima.
“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara Nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Richard Lee mempersoalkan kewenangan relatif Pengadilan Negeri Tangerang dalam mengadili perkara tersebut. Mereka berpendapat sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Palembang atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai domisili terdakwa.
Namun, majelis hakim menolak argumentasi tersebut. Hakim menilai Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara karena lokasi kejadian serta domisili sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.
“Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk saksi pelapor.
Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas dugaan pencantuman informasi atau klaim yang tidak sesuai pada produk perawatan kulit miliknya.
Perkara ini bermula dari perselisihan antara Richard Lee dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Konflik keduanya mencuat setelah Doktif melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk skincare, termasuk produk milik Richard Lee.
Perseteruan tersebut kemudian berujung saling melapor ke aparat penegak hukum. Richard Lee lebih dahulu melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik, sementara Doktif melaporkan balik Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih akan dibuktikan melalui proses persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.[YKP]

