RELUNG.ID- Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Meski tampak lelah setelah diperiksa sejak pagi hingga malam, Richard Lee tetap konsisten menegaskan bahwa seluruh produk skincare miliknya aman dan telah mengantongi izin resmi.
Ia menyebut kehadirannya di hari pertama puasa sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional,” ujar Richard Lee usai pemeriksaan.
Ia membantah seluruh tudingan yang menyebut produknya bermasalah. Menurutnya, setiap produk yang dipasarkan telah melalui proses produksi sesuai ketentuan dan diawasi secara ketat.
“Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Richard Lee juga menilai tidak masuk akal jika dirinya yang selama ini dikenal vokal membongkar skincare abal-abal justru menjual produk tanpa izin.
“Saya tidak pernah menjual produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” katanya lagi.
Terkait materi pemeriksaan, ia memilih untuk tidak membeberkan lebih jauh ke publik. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang menjadi kewenangan penyidik.
“Di luar dari itu saya tidak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan kepolisian Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Doktif. Ia menuding Richard Lee melakukan praktik penipuan stiker pada produk White Tomato, di mana nomor izin edar yang digunakan diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut.[YKP]

