RELUNG.ID-Sebanyak 22 pengunjung Kafe Amazon di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah terjaring razia aparat kepolisian, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Razia tersebut dilakukan puluhan personel gabungan dari Polres Banyuasin, meliputi Satnarkoba, Satreskrim, dan unit lainnya. Selain pemeriksaan di lokasi, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung kafe.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar, menyampaikan bahwa dari hasil tes urine, 22 orang dinyatakan positif.
“Sebanyak 22 orang pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, dengan rincian 18 pria dan 4 perempuan,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi dalam kondisi tidak utuh atau berupa pecahan yang diduga sempat dibuang oleh pengunjung saat penggerebekan berlangsung.
Seluruh pengunjung yang terbukti positif langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain mengamankan pengunjung, petugas turut menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari lokasi kafe. Barang bukti yang diamankan antara lain 135 botol kecil Anggur Merah, 82 botol Bir Putih, 43 botol besar Guinness, 26 botol besar Anggur Merah, 18 botol Guinness kecil, 17 botol besar Singa Raja, 9 botol besar Kawa-kawa hijau, 2 botol besar Kawa-kawa ungu, serta masing-masing satu botol besar Captain Morgan, Atlas Merah, dan Atlas Putih.
Tak hanya itu, delapan unit sepeda motor juga diamankan dan untuk sementara dititipkan ke Polsek Tanjung Lago guna proses lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026 yang dipimpin Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Azmi Halim. Operasi tersebut digelar sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Ini bentuk komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, miras, prostitusi, narkoba, hingga balap liar dan tindak pidana 3C,” tegasnya. [RDK]

