RELUNG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, beberapa waktu lalu, Selasa (10/6/2025).
Dia mengatakan, pencabutan IUP merupakan hasil dari pemeriksaan awal atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam terpenting di Indonesia.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain, PT Anugrah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Nurham
“Empat perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan. Pemerintah tidak akan mentoleransi kegiatan yang merusak ekosistem, apalagi di wilayah seistimewa Raja Ampat,” katanya.
Selain pencabutan izin, Hanif menegaskan bahwa pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Namun, besaran denda dan bentuk pemulihan lingkungan masih menunggu hasil pengawasan lanjutan.
“Kami sedang menyusun perhitungan menyeluruh untuk menentukan nilai kerugian lingkungan dan langkah pemulihan yang diperlukan. Belum ada estimasinya saat ini, masih dalam proses,” singkatnya. (vid)

