Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Empat IUP Dicabut, Pemerintah Bakal Tindak Tegas Perusak Lingkungan di Raja Ampat
Politik

Empat IUP Dicabut, Pemerintah Bakal Tindak Tegas Perusak Lingkungan di Raja Ampat

alwiBy alwi12/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, beberapa waktu lalu, Selasa (10/6/2025).

Baca juga :   Datangi Kediaman Jokowi, Rismon Sianipar Serahkan Monografi soal Ijazah

Dia mengatakan, pencabutan IUP merupakan hasil dari pemeriksaan awal atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam terpenting di Indonesia.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain, PT Anugrah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Nurham

“Empat perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan. Pemerintah tidak akan mentoleransi kegiatan yang merusak ekosistem, apalagi di wilayah seistimewa Raja Ampat,” katanya.

Baca juga :   Bersih-bersih Tambang Dimulai, Prabowo Desak Bahlil Bereskan IUP di Hutan Lindung

Selain pencabutan izin, Hanif menegaskan bahwa pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun, besaran denda dan bentuk pemulihan lingkungan masih menunggu hasil pengawasan lanjutan.

“Kami sedang menyusun perhitungan menyeluruh untuk menentukan nilai kerugian lingkungan dan langkah pemulihan yang diperlukan. Belum ada estimasinya saat ini, masih dalam proses,” singkatnya. (vid)

IUP Kementerian lingkungan hidup Raja Ampat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati
Next Article Gubernur Sumsel Dukung Atlet Polri Berlaga di Ajang Dunia WPFG 2025 di Amerika Serikat
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?