Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Empat Kamera ETLE Terpasang di Pintu Masuk Muba
Hukum

Empat Kamera ETLE Terpasang di Pintu Masuk Muba

alwiBy alwi24/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal segera menerapkan tilang elektronik. Sejumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga telah dipasang di titik strategis. Salah satunya yakni di pintu masuk Muba.

Kasat Lantas Polres Muba, AKP Sandi Putra mengatakan saat ini setidaknya 9 titik kamera ETLE telah dipasang di Muba. 5 kamera disebar di dalam Kecamatan Sekayu. Sedangkan, 4 kamera dipasang di pintu masuk Muba, mulai di pintu masuk dari arah Kabupaten PALI, pintu masuk dari arah Kabupaten Musi Rawas, pintu masuk dari arah Jalintim Kabupaten Banyuasin dan pintu masuk dari arah Jalintim Jambi.

“Ya, direncanakan kamera ETLE di Muba berlaku pada 27 September mendatang,” katanya, Sabtu (24/9)

Dia juga mengaku telah melakukan sosialisasi ETLE ini sudah ke seluruh kecamatan hingga ke desa. Diharapkan para pengendara baik motor maupun mobil mematuhi aturan dalam berkendara. Adapun sanksi tilang yang akan diberikan oleh pelanggar lalu lintas yakni tidak menggunakan sabuk bagi pengendara mobil, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, melawan arus dan lain sebagainya.

“Jadi, kita ingatkan bagi seluruh pengendara, tetap patuhi aturan berlalulintas dimana pun berada,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGudang Minyak Meledak, Pemilik Lahan Kini Ditahan di Polrestabes Palembang
Next Article Ami Ditemukan Tewas usai Cuci Piring dan Pakaian di Atas Rakit
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,001 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?