Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Empat Lawang Jadi Satu-satunya Daerah di Sumsel yang Tidak Ikut Pelantikan Serentak di Istana
Politik

Empat Lawang Jadi Satu-satunya Daerah di Sumsel yang Tidak Ikut Pelantikan Serentak di Istana

alwiBy alwi20/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Joncik Muhammad. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang hingga kini tengah digugat di Mahmakah Konstitusi (MK).

Akibatnya, Empat Lawang menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang tidak ikut pelantikan kepala daerah serentak di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2).

Baca juga :   Soal Demo Dibayar, Mahfud MD: Presiden Harus Ungkap Siapa yang Membiayai

Seperti diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Joncik Muhammad-Arivai meraih suara terbanyak di Pilkada Empat Lawang. Namun, hasil tersebut digugat di MK dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Gugatan ini diajukan oleh Budi Antoni Aljufri, yang pencalonannya sebelumnya dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Lantaran, tidak memenuhi syarat karena telah menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf M dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa masa jabatan lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu periode penuh.

Baca juga :   Kunjungi KWI, Ganjar-Mahfud Paparkan Visi Misi di Depan Wali Gereja Indonesia

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan, bahwa masa jabatan kedua Budi Antoni berlangsung dari 26 Agustus 2013 hingga 3 Mei 2016, dengan total 2 tahun 8 bulan 7 hari. Karena sudah dua periode, ia tidak memenuhi syarat untuk kembali maju di Pilkada 2024.

Akibat gugatan ini, pelantikan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang harus ditunda hingga ada putusan resmi dari MK. Jika gugatan dikabulkan, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, jika gugatan ditolak, Joncik tetap akan dilantik, meski tidak bersamaan dengan kepala daerah lainnya di Sumsel.

Baca juga :   Jalan Lintas Provinsi di Desa Seleman Ulu Empat Longsor, Akses Empat Lawang-Pagar Alam Lumpuh Total

Menanggapi hal tersebut, Joncik yang menjabat sebagai Sekretaris DPW PAN Sumsel ini mengatakan, jika nantinya mereka memenangkan gugatan, PSU maka pihaknya akan siap untuk PSU. Namun, jika gugatan ditolak, artinya mereka akan dilantik.

“Kami siap menghadapi kedua kemungkinan ini,” katanya.

Dia mengaku akan mengikuti proses hukum dengan sikap terbuka dan ikhlas. “Kita akan samina wa athona. Jika gugatan mereka ditolak, kita akan dilantik secepatnya. Kalau diterima dan harus PSU, kita siap lahir batin,” tutupnya. (YIP)

Joncik Muhammad Pelantikan Serentak Pilkada Empat Lawang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApple Bayar Utang Investasi TKDN Rp 163 Miliar ke Pemerintah Indonesia
Next Article Timnas U-20 Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia, Indra Sjafri Minta Maaf
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?