RELUNG.ID – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang hingga kini tengah digugat di Mahmakah Konstitusi (MK).
Akibatnya, Empat Lawang menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang tidak ikut pelantikan kepala daerah serentak di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2).
Seperti diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Joncik Muhammad-Arivai meraih suara terbanyak di Pilkada Empat Lawang. Namun, hasil tersebut digugat di MK dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan ini diajukan oleh Budi Antoni Aljufri, yang pencalonannya sebelumnya dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Lantaran, tidak memenuhi syarat karena telah menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf M dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa masa jabatan lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu periode penuh.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan, bahwa masa jabatan kedua Budi Antoni berlangsung dari 26 Agustus 2013 hingga 3 Mei 2016, dengan total 2 tahun 8 bulan 7 hari. Karena sudah dua periode, ia tidak memenuhi syarat untuk kembali maju di Pilkada 2024.
Akibat gugatan ini, pelantikan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang harus ditunda hingga ada putusan resmi dari MK. Jika gugatan dikabulkan, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, jika gugatan ditolak, Joncik tetap akan dilantik, meski tidak bersamaan dengan kepala daerah lainnya di Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Joncik yang menjabat sebagai Sekretaris DPW PAN Sumsel ini mengatakan, jika nantinya mereka memenangkan gugatan, PSU maka pihaknya akan siap untuk PSU. Namun, jika gugatan ditolak, artinya mereka akan dilantik.
“Kami siap menghadapi kedua kemungkinan ini,” katanya.
Dia mengaku akan mengikuti proses hukum dengan sikap terbuka dan ikhlas. “Kita akan samina wa athona. Jika gugatan mereka ditolak, kita akan dilantik secepatnya. Kalau diterima dan harus PSU, kita siap lahir batin,” tutupnya. (YIP)

