RELUNG.ID — Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Apple, telah melunasi utang investasi sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 163,24 miliar (kurs Rp16.324) kepada pemerintah Indonesia. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi pembayaran tersebut telah diterima.
“Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” ujar Agus, Rabu (19/2).
Utang ini merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam periode 2020-2023. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa investasi Apple pada periode tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur fasilitas yang memungkinkan Apple menjual produknya di Indonesia.
Apple mengakui adanya tunggakan investasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Berdasarkan aturan yang berlaku, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berujung pada sanksi, seperti penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat TKDN yang berpotensi melarang produk Apple beredar di Indonesia.
Namun, Kemenperin memilih memberikan sanksi paling ringan, yakni penambahan modal investasi dalam skema tiga untuk periode 2024-2026. Skema ini telah disampaikan dalam counter proposal pemerintah Indonesia kepada Apple dalam negosiasi yang berlangsung.
Agar komitmen pelunasan utang benar-benar terealisasi, Indonesia menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pembayaran dan akan mengaudit seluruh Apple Academy di Indonesia.
Sejak 2018 hingga 2023, pemerintah menilai Apple kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN. Dengan pembayaran utang ini, diharapkan Apple dapat lebih berkomitmen terhadap regulasi investasi di Indonesia.[THQ]

