Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Apple Bayar Utang Investasi TKDN Rp 163 Miliar ke Pemerintah Indonesia
Bisnis

Apple Bayar Utang Investasi TKDN Rp 163 Miliar ke Pemerintah Indonesia

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo Apple, Foto : Pixabay
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Apple, telah melunasi utang investasi sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 163,24 miliar (kurs Rp16.324) kepada pemerintah Indonesia. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi pembayaran tersebut telah diterima.

“Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” ujar Agus, Rabu (19/2).

Utang ini merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam periode 2020-2023. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa investasi Apple pada periode tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur fasilitas yang memungkinkan Apple menjual produknya di Indonesia.

Apple mengakui adanya tunggakan investasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Berdasarkan aturan yang berlaku, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berujung pada sanksi, seperti penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat TKDN yang berpotensi melarang produk Apple beredar di Indonesia.

Namun, Kemenperin memilih memberikan sanksi paling ringan, yakni penambahan modal investasi dalam skema tiga untuk periode 2024-2026. Skema ini telah disampaikan dalam counter proposal pemerintah Indonesia kepada Apple dalam negosiasi yang berlangsung.

Agar komitmen pelunasan utang benar-benar terealisasi, Indonesia menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pembayaran dan akan mengaudit seluruh Apple Academy di Indonesia.

Sejak 2018 hingga 2023, pemerintah menilai Apple kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN. Dengan pembayaran utang ini, diharapkan Apple dapat lebih berkomitmen terhadap regulasi investasi di Indonesia.[THQ]

 

 

Apple Utang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLuhut Desak Audit Coretax, Soroti Lambannya Implementasi
Next Article Empat Lawang Jadi Satu-satunya Daerah di Sumsel yang Tidak Ikut Pelantikan Serentak di Istana
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Techno

Pengiriman PC Global Anjlok 20,1 Persen, Lenovo Masih Kuasai Pasar

10/10/20262 Views
Techno

Apple Siapkan MacBook Layar Sentuh, Peluncuran Dijadwalkan 27 Oktober

09/10/20263 Views
Techno

HyperOS 4 Xiaomi Bakal Terintegrasi dengan iPhone, Bisa Sinkronisasi Foto hingga Pesan

09/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?