Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Empat Lawang Perketat Aturan Nataru, Pesta OT dan Miras Resmi Dilarang
Regional

Empat Lawang Perketat Aturan Nataru, Pesta OT dan Miras Resmi Dilarang

alwiBy alwi22/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad saat apel operasi lilin musi 2025. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menyambut perayaan Natal 2025 dan pergantian tahun baru 2026, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengambil langkah tegas demi menjaga kondusifitas wilayah.

Langkah tegas tersebut yakni melarang adanya pesta Orgen Tunggal (OT) dan aktivitas melibatkan minuman beralkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca juga :   Bupati Lahat Desak Cabut Izin Angkutan Batu Bara yang Melanggar

Larangan tersebut tertuang dari Surat Edaran (SE) nomor: 300/25/SAT POLPP/2025 yang memuat instruksi ketat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Surat edaran yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 ini ditujukan langsung kepada seluruh Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memastikan ibadah Natal berjalan khidmat dan malam pergantian tahun tidak ternoda oleh tindakan negatif.

Baca juga :   Jalan Provinsi di Empat Lawang Ambles, Pemasangan Jembatan Bailey Ditarget Tuntas Empat Hari

Pemerintah melarang keras pelaksanaan pesta rakyat atau pesta muda-mudi yang menggunakan fasilitas musik/orgen tunggal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan ketertiban umum.

Selanjutnya larangan keras diberlakukan terhadap segala bentuk aktivitas yang melibatkan minuman beralkohol, narkotika, dan obat-obatan terlarang.

Para Camat diinstruksikan untuk segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum guna melakukan penertiban dan pengendalian di wilayah masing-masing.

Baca juga :   Viral Ngaku Anak Propam, Pria di Mal Bogor Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf

“Kami ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di Empat Lawang berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi. Keharmonisan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Joncik Muhammad melalui edaran tersebut.

Langkah preventif ini tidak muncul tanpa dasar. Pemkab Empat Lawang menyandarkan aturan ini pada tiga regulasi daerah sekaligus, yakni Perda No. 2 Tahun 2024 (Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat), Perda No. 2 Tahun 2020 (Pesta Rakyat) dan Perda No. 07 Tahun 2009 (Pengawasan Minuman Beralkohol).

Dengan adanya instruksi ini, seluruh jajaran pemerintahan tingkat desa hingga kecamatan kini memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan wilayah mereka bebas dari kegiatan yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga :   Nunung Bantah Isu Andre Taulany Selingkuh dengan Sinden OVJ

Masyarakat diimbau untuk merayakan momen pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat. (SLM)

Bupati Empat Lawang Empat Lawang Joncik Muhammad Miras Nataru Organ Tunggal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Sumsel Kembali Kirim Bantuan Korban Banjir Sumatera, Makanan Siap Santap Hingga Obat obatan
Next Article KAI Divre III Palembang Salurkan CSR Ambulans ke BPBD Muara Enim
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?