RELUNG.ID – Sebanyak empat objek yang berada di Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kabupaten.
Penetapan ini berdasarkan sidang rekomendasi penetaban cagar budaya di Kantor Disdikbud Muba, Rabu (9/7/2025).
“Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan ini tidak hilang, rusak, atau musnah,” kata Kadisdikbud Muba, Iskandar Syahriyanto.
Dia menjelaskan, tujuan utama penetapan Cagar Budaya tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Penetapan cagar budaya adalah langkah kogkrit dalam upaya melestarikan warisan peradaban masa lalu kita,” urainya.
Menurutnya, objek yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya memiliki perlindungan hukum yang sah. Ini berarti ada landasan hukum untuk mencegah tindakan perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang merusak keasliannya.
Tanpa penetapan, objek yang diduga Cagar Budaya memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum.
Selain kepastian status dan kepemilikan, proses penetapan membantu mengidentifikasi dan mencatat secara resmi status suatu objek, termasuk kepemilikannya.
“Ini penting untuk pengelolaan dan upaya pelestarian,” jelasnya.
“Dengan status Cagar Budaya yang jelas, warisan kita lebih mudah dikenal dan diapresiasi di kancah global, bahkan bisa diusulkan menjadi Warisan Dunia UNESCO,” tambahnya.
Berikut daftar empat objek cagar objek di Muba yang ditetapkan sebagai cagar budaya;
- Piyagem Sungai Keruh (Manuskrip),
- Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (Benda),
- Masjid Nurul Huda Desa Toman (Bangunan),
- Jembatan Teluk Desa Teluk (Struktur). (DSK)

