RELUNG.ID – Peredaran narkoba di wilayah Pagar Alam kembali diungkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap empat orang yaitu, Wahyu Pratama (27), Noven Rizki Alamsyah (24), Minke Saputra (29) dan Adi Saputra (33).
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Prima mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di kawasan mereka kerap didatangi orang asing yang diduga melakukan transaksi narkoba.
“Dari info tersebut kami menangkap Wahyu dan Noven dengan barang bukti sabu siap edar seberat 1,94 gram,” katanya, Kamis (3/9/2026).
Dari hasil introgasi, keduanya mengakui Sabu yang mereka edarkan di dapat dari seorang bernama Minke Saputra (29). Tak butuh lama, pihaknya menangkap pelaku ketiga dengan barang bukti sabu seberat 5,5 gram, alat komunikasi.
“Kami juga menyita uang tunai yang diduga hasil jual beli sabu,” terangnya.
Tak berhenti disitu, pihaknya kembali menerima informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Dalam penyelidikan petugas Narkoba Polres Pagar Alam di sebuah rumah bedengan di kawasan itu didapati salah seorang penghuninya yang sesuai dengan informasi yang dimaksud.
Tak butuh waktu lama petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku bernama Adi Saputra (33) dan barang bukti satu bungkus Sabu seberat 18.7 gram.
“Di kelurahan Tanjung Agung kami juga berhasil meringkus pelaku pengedar dengan barang bukti cukup signifikan dan kasus ini masih kami dalami apakah berkaitan satu jaringan atau tidak,”pungkasnya. (TFK)

