RELUNG.ID- Kecanduan judi online dan narkoba membuat RI (26) nekat melakukan aksi pencurian motor di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Bersama seorang temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RI berhasil mencuri motor Honda Beat di rumah korban.
Tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di rumahnya di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, menjelaskan bahwa pencurian motor tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban, EK (43), melaporkan bahwa motor Honda Beat Nopol BG 2981 GAJ miliknya hilang setelah terparkir di depan rumahnya di Dusun I Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
“Aksi tersangka terekam kamera CCTV di rumah korban dan langsung dilaporkan ke Polsek Muara Beliti,” kata Kapolsek AKP Subardi, Selasa (4/3/2025).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan tersangka di rumahnya yang berada di Tanjung Sanai, Rejang Lebong.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. RI juga mengungkapkan bahwa dia melakukan pencurian bersama temannya, AL, yang kini masih dalam pencarian.
Tersangka RI diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2019 atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
“Tersangka juga mengakui bahwa ia merupakan residivis dalam kasus curat dan sajam pada tahun 2019,” jelas Kapolsek Subardi.
Saat ini, pihak kepolisian terus memburu AL, teman RI yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.[NSR]

