RELUNG.ID – Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau diusulkan untuk mendapat remisi saat di hari Natal. Keempatnya merayakan Natal pada tanggal 25 Desember 2025.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Bimo mengatakan keempat warga binaan yang diusulkan tersebut dianggap sudah memenuhi syarat. Dimana pengajuannya sudah dilakukan sejak kemarin.
“Pengajuan sudah dilakukan sejak kemarin sebelum hari Natal, nanti surat keputusannya keluar biasanya ketika pelaksanaan Natal tanggal 25 Desember. Jadi perayaan Natal sekalian pemberian remisi kepada warga binaan yang beragama tersebut,” kata Bimo pada Selasa, (23/12/2025).
Menurutnya, pemberian remisi tersebut hampir sama dengan pelaksanaan remisi hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut, keempat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut mereka telah menjalani hukuman diatas 6 bulan. Masing-masing mendapat remisi beragam, ada yang 1 bulan, 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 1 bulan.
“Mereka yang mendapat remisi, dua diantaranya terlibat dalam kasus perlindungan anak, satu orang kasus pencurian dan satu lagi kasus narkotika. Untuk kasus narkotika itu dia sudah lama di Lubuklinggau, jadi kami berikan remisi,” ungkapnya.
Adapun warga binaan yang mendapat remisi menurut Bimo, harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, angka resiko kejahatannya kecil dan tidak ada pelanggaran di pembinaan Lapas.
“Untuk mereka yang empat ini yang pasti ketika diberikan remisi harus menjalani 6 bulan dulu baru bisa diusulkan untuk pemberian remisi. Pemberian remisi nanti oleh Kalapas dan perwakilan dari gereja,” pungkasnya. (NSR)

