Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Empat Warisan Sejarah di Muba Resmi Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten 2025
Regional

Empat Warisan Sejarah di Muba Resmi Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemkab Muba menggelar Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan kemajuan. Empat objek bersejarah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten pada tahun 2025, dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025).

Empat objek yang kini berstatus Cagar Budaya tersebut meliputi Manuskrip Piyagem Sungai Keruh (jenis manuskrip), Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (jenis benda), Masjid Nurul Huda Desa Toman (jenis bangunan) dan Jembatan Teluk di Desa Teluk (jenis struktur)

Kepala Disdikbud Muba, Iskandar Syahriyanto, mengatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga agar peninggalan bersejarah tidak hilang, rusak, atau musnah akibat kurangnya perlindungan hukum.

“Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai upaya konkret melestarikan peradaban masa lalu kita,” ungkap Iskandar.

Ia menambahkan, status Cagar Budaya memberi kepastian hukum bagi objek-objek tersebut, yang melindunginya dari perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang bisa merusak keasliannya. Selain itu, status ini juga memperjelas kepemilikan dan mempermudah pengelolaan ke depan.

“Objek yang telah ditetapkan akan tercatat secara resmi dan dapat menjadi aset budaya yang bisa kita promosikan di level nasional maupun internasional, bahkan berpeluang diajukan sebagai Warisan Dunia UNESCO,” tegasnya.

Sidang penetapan ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba, terdiri dari Iskandar Syahroni, (Pengarah), Henri, (Ketua), Pelita, (Sekretaris), Suwandi, Zulfikar, dan Meilani, (Anggota).

Tak hanya melibatkan tim lokal, sidang ini juga menghadirkan tenaga ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara virtual, yakni Dr. Wahyu Rizky Andriani, dari Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, Sondang Siregar, dari Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya

Kegiatan turut dihadiri unsur Bappeda, Diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, dan masyarakat dari desa-desa tempat objek Cagar Budaya berada.[THQ]

Cagar Budaya Muba Sejarah Warisan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSafari Dakwah Dr Zakir Naik di Indonesia Serukan Kedekatan dengan Al-Qur’an, Ribuan Hadiri Ceramah di Solo
Next Article Jual Konten Dewasa dan Jasa VCS, Tiga Pelaku Raup Rp 70 Juta

Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?