RELUNG.ID – Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan kemajuan. Empat objek bersejarah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten pada tahun 2025, dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025).
Empat objek yang kini berstatus Cagar Budaya tersebut meliputi Manuskrip Piyagem Sungai Keruh (jenis manuskrip), Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (jenis benda), Masjid Nurul Huda Desa Toman (jenis bangunan) dan Jembatan Teluk di Desa Teluk (jenis struktur)
Kepala Disdikbud Muba, Iskandar Syahriyanto, mengatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga agar peninggalan bersejarah tidak hilang, rusak, atau musnah akibat kurangnya perlindungan hukum.
“Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai upaya konkret melestarikan peradaban masa lalu kita,” ungkap Iskandar.
Ia menambahkan, status Cagar Budaya memberi kepastian hukum bagi objek-objek tersebut, yang melindunginya dari perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang bisa merusak keasliannya. Selain itu, status ini juga memperjelas kepemilikan dan mempermudah pengelolaan ke depan.
“Objek yang telah ditetapkan akan tercatat secara resmi dan dapat menjadi aset budaya yang bisa kita promosikan di level nasional maupun internasional, bahkan berpeluang diajukan sebagai Warisan Dunia UNESCO,” tegasnya.
Sidang penetapan ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba, terdiri dari Iskandar Syahroni, (Pengarah), Henri, (Ketua), Pelita, (Sekretaris), Suwandi, Zulfikar, dan Meilani, (Anggota).
Tak hanya melibatkan tim lokal, sidang ini juga menghadirkan tenaga ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara virtual, yakni Dr. Wahyu Rizky Andriani, dari Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, Sondang Siregar, dari Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya
Kegiatan turut dihadiri unsur Bappeda, Diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, dan masyarakat dari desa-desa tempat objek Cagar Budaya berada.[THQ]

