RELUNG.ID- Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik jual beli konten pornografi dan jasa Video Call Seks (VCS) yang dijalankan tiga pelaku melalui media sosial. Ironisnya, dua dari pelaku merupakan ayah dan anak.
Ketiganya yakni Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembangserta Budi Sartono (29), warga Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Mereka ditangkap pada Minggu (6/7/2025) di kawasan Karang Anyar setelah tim Subdit V Tipidsiber mendeteksi aktivitas akun media sosial Mella_Gemoyyy (Threads) dan Info Viral Indonesia (Twitter/X) yang mempromosikan layanan pornografi.
“Mereka menawarkan video perempuan telanjang, video masturbasi, serta jasa VCS. Video dijual Rp 200 ribu, sedangkan satu kali VCS dipatok Rp 150 ribu,” ujar Kasubdit V Tipidsiber AKBP Dwi Utomo dalam rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025).
Modus pelaku yakni dengan mengirim video ke ponsel korban, atau melakukan VCS menggunakan dua ponsel. Satu ponsel menayangkan video wanita telanjang yang sebelumnya diunduh dari berbagai akun medsos, satu lagi digunakan untuk VCS, seolah pelaku adalah wanita dalam video.
Parahnya, pelaku merekam layar secara diam-diam selama sesi VCS berlangsung. Video rekaman itu lalu digunakan untuk memeras korban agar mentransfer uang tambahan.
“Jika korban tidak membayar, pelaku mengancam akan menyebarkan video call tersebut di akun Twitter mereka,” jelas Dwi.
Dari pengakuan tersangka Leo, aksi tersebut sudah mereka jalankan sejak 2024 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 70 juta.
Barang bukti yang disita di antaranya tiga unit ponsel, akun media sosial, satu rekening bank atas nama Astiani yang digunakan untuk menerima transfer dari korban, serta uang tunai Rp 2.250.000.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [FZP]

