Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jual Konten Dewasa dan Jasa VCS, Tiga Pelaku Raup Rp 70 Juta

Hukum

Jual Konten Dewasa dan Jasa VCS, Tiga Pelaku Raup Rp 70 Juta


RiyadiBy Riyadi09/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga pelaku penjualan video porno saat berada di Polda Sumsel. (Relung/FZP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik jual beli konten pornografi dan jasa Video Call Seks (VCS) yang dijalankan tiga pelaku melalui media sosial. Ironisnya, dua dari pelaku merupakan ayah dan anak.

Ketiganya yakni Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembangserta Budi Sartono (29), warga Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Mereka ditangkap pada Minggu (6/7/2025) di kawasan Karang Anyar setelah tim Subdit V Tipidsiber mendeteksi aktivitas akun media sosial Mella_Gemoyyy (Threads) dan Info Viral Indonesia (Twitter/X) yang mempromosikan layanan pornografi.

Baca juga :   Modal Judi Online, Pelajar 17 Tahun Nekat Curi Ayam Bangkok di Lubuklinggau

“Mereka menawarkan video perempuan telanjang, video masturbasi, serta jasa VCS. Video dijual Rp 200 ribu, sedangkan satu kali VCS dipatok Rp 150 ribu,” ujar Kasubdit V Tipidsiber AKBP Dwi Utomo dalam rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025).

Modus pelaku yakni dengan mengirim video ke ponsel korban, atau melakukan VCS menggunakan dua ponsel. Satu ponsel menayangkan video wanita telanjang yang sebelumnya diunduh dari berbagai akun medsos, satu lagi digunakan untuk VCS, seolah pelaku adalah wanita dalam video.

Parahnya, pelaku merekam layar secara diam-diam selama sesi VCS berlangsung. Video rekaman itu lalu digunakan untuk memeras korban agar mentransfer uang tambahan.

Baca juga :   Pemukulan Koas di Palembang Diperiksa Polda Sumsel

“Jika korban tidak membayar, pelaku mengancam akan menyebarkan video call tersebut di akun Twitter mereka,” jelas Dwi.

Dari pengakuan tersangka Leo, aksi tersebut sudah mereka jalankan sejak 2024 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 70 juta.

Barang bukti yang disita di antaranya tiga unit ponsel, akun media sosial, satu rekening bank atas nama Astiani yang digunakan untuk menerima transfer dari korban, serta uang tunai Rp 2.250.000.

Baca juga :   Antisipasi Aksi Tawuran di Bulan Ramadan, Polda Sumsel Bakal Terjunkan Personel Lakukan Patroli Keliling

Ketiga pelaku dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [FZP]

Konten Porno Pelaku Tertangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Warisan Sejarah di Muba Resmi Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten 2025
Next Article Tak Hanya Jual Konten, Tiga Pelaku Penjualan Video Porno di Palembang Juga Peras Korban

Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?