RELUNG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya mengandalkan inspeksi mendadak (sidak) dari internal pemerintah, Pemkot kini juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku pegawai selama jam kerja.
Langkah itu muncul setelah enam ASN kedapatan nongkrong di sejumlah kafe saat jam dinas berlangsung. Mereka terjaring dalam sidak gabungan yang dilakukan Satpol PP bersama Inspektorat dan BKPSDM Kota Palembang, Selasa (12/5).
Sidak yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut menyasar sedikitnya 11 titik kafe di wilayah Kota Palembang. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, enam ASN langsung didata dan dimintai keterangan oleh petugas.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan para ASN yang terjaring masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar disiplin kerja, terlebih dilakukan berulang kali, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau memang terbukti bersalah dan dilakukan berulang, tentu akan diberikan sanksi tegas,” ujar Dewa, Rabu (13/5/2026).
Namun demikian, Dewa menegaskan sidak tersebut bukan semata-mata bertujuan menghukum pegawai, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar ASN lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, disiplin pegawai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai perilaku ASN selama jam kerja akan sangat memengaruhi citra birokrasi di mata publik.
“ASN itu pelayan masyarakat. Karena itu, jam kerja harus dimanfaatkan dengan baik untuk menjalankan tugas, bukan justru berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas,” katanya.
Yang menarik, Pemkot Palembang kini mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas ASN di lapangan. Warga diminta melapor apabila menemukan pegawai pemerintah berada di pusat perbelanjaan, pasar, atau tempat nongkrong saat jam kerja berlangsung.
“Kalau ada ASN Pemkot Palembang yang kedapatan ngemal, nongkrong di kafe atau berkeliaran saat jam kerja, silakan kirim foto atau video melalui DM. Nanti akan kami tindak lanjuti,” tegas Dewa.
Saat ini, enam ASN yang terjaring telah diminta menandatangani berita acara pemeriksaan dan akan menjalani proses lanjutan oleh BKPSDM serta Inspektorat Kota Palembang.[THQ]

