RELUNG.ID- Kasus dugaan ilegal akses CCTV yang dilaporkan artis Inara Rusli masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Lechumanan, Inara meminta kepastian hukum dengan mendesak penyidik segera menetapkan tersangka.
Lechumanan menegaskan laporan yang dibuat pihaknya bahkan lebih dulu naik ke tahap penyidikan dibanding laporan dugaan perzinaan yang diajukan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya.
“Laporan kami duluan naik sidik loh,” kata Lechumanan, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (13/5/2026).
Pihak Inara berharap proses hukum tidak berlarut-larut tanpa hasil yang jelas. Mereka meminta Bareskrim segera memberikan kepastian hukum terkait perkara tersebut.
“Jadi saya minta Bareskrim untuk memberikan kepastian hukum kepada klien saya, berupa penetapan tersangka,” ujarnya.
Lechumanan juga menyoroti proses gelar perkara yang dinilai belum membuahkan hasil konkret.
“Jangan sampai gelar gelar gelar, nggak ada hasilnya gitu, hasilnya zonk,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal resmi gelar perkara dari penyidik Bareskrim.
“Perkara belum digelar, tapi sudah diajukan. Kita tinggal tunggu jadwalnya, sudah diajukan yang penting,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV di rumah Inara yang diduga memperlihatkan hubungan intim antara dirinya dengan pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi.
Rekaman tersebut kemudian disebut dijadikan barang bukti oleh Wardatina Mawa untuk melaporkan Inara dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
Di sisi lain, Inara melaporkan dugaan ilegal akses karena rekaman CCTV dari area privat rumahnya tersebar tanpa izin.
Dalam proses penyidikan, mantan sopir Inara, Agung Maryanto, telah diperiksa dan kini berstatus tersangka.
Sebelumnya sempat muncul dugaan rekaman CCTV itu sampai ke tangan Wardatina melalui Virgoun. Namun, Agung membantah tuduhan bahwa dirinya menyebarkan rekaman demi keuntungan pribadi.
Kuasa hukum Agung, Sukardi Amir, menegaskan kliennya tidak menerima imbalan apa pun dari pihak mana pun.
“Intinya, klien kami dan istrinya tidak menerima imbalan atau keuntungan apa pun dari pihak mana pun. Baik itu dari mantan suami Inara maupun dari Wardatina Mawa,” ujar Sukardi.[YKP]

