RELUNG.ID – Seorang residivis kasus Pencurian Motor (Curanmor) di Empat Lawang kembali ditangkap setelah menjadi buron selama enam bulan.
Pelaku yakni Jaya Andri alias Yeyet (43) yang ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri mengatakan, aksi pelaku ini dilakuakn terhadap korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 19 Januari 2025 lalu. Saat itu, Korban M Parman meninggalkan rumahnya di Perumahan Gatri Residence untuk menghadiri sebuah acara,
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. pelaku mencuri sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta,” katanya.
Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung menerjunkan tim untuk menangkap pelaku curanmor ini. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, Yeyet dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan jangan ragu untuk segera melapor jika melihat ada aksi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” tutupnya. (SLM)

