RELUNG.ID — Kebijakan baru pemerintah pusat yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak dinilai belum akan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah di Sumatera Selatan (Sumsel). Di tengah jumlah kendaraan listrik yang masih terbatas, pemerintah daerah justru memilih pendekatan yang lebih adaptif dengan tetap mengedepankan insentif.
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik berbasis baterai kini resmi menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini secara teori membuka ruang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menilai peluang tersebut masih jauh dari optimal.
“Potensi tambahan pendapatan memang ada, tetapi masih terbatas. Populasi kendaraan listrik di Sumsel belum signifikan dibandingkan kendaraan konvensional,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Data Bapenda mencatat, hingga saat ini jumlah kendaraan listrik di Sumsel baru mencapai 4.747 unit. Dari total tersebut, mayoritas merupakan kendaraan roda dua sebanyak 3.482 unit, sementara roda empat tercatat 1.265 unit.
Kondisi ini membuat kontribusi pajak dari sektor kendaraan listrik belum bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan baru dalam waktu dekat. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada dilema antara mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan menjaga penerimaan fiskal.
Rizwan menjelaskan, regulasi terbaru tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur skema insentif. Fleksibilitas ini dinilai penting agar kebijakan fiskal dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan tingkat adopsi kendaraan listrik di masing-masing daerah.
“Kami akan menindaklanjuti aturan ini melalui Peraturan Gubernur. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Gubernur,” jelasnya.
Alih-alih langsung menggenjot pajak dari kendaraan listrik, Pemprov Sumsel justru masih mempertahankan berbagai stimulus fiskal yang telah berjalan sejak 2025. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan BBNKB ke-II, penghapusan pajak progresif, hingga penyesuaian tarif PKB.
Langkah ini dinilai sebagai strategi menjaga keseimbangan antara peningkatan kepatuhan pajak dan perlindungan daya beli masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di masa depan.[THQ]

