Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kepala BKPSDM Muratara Tersangka Pungli ASN, Kenaikan Pangkat Diduga Jadi Ladang Setoran
Indeks

Kepala BKPSDM Muratara Tersangka Pungli ASN, Kenaikan Pangkat Diduga Jadi Ladang Setoran

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala BKPSDM Muratara saat diperiksa usai OTT di kantor BKPSDM Muratara. (Dok. Polres Muratara)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadikan proses administrasi kepegawaian sebagai ajang pemerasan terhadap ASN.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muratara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggelar ekspose perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, mengatakan penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan oleh tersangka dalam proses pengurusan kenaikan pangkat pegawai negeri.

“Setelah pemeriksaan alat bukti dan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum, disimpulkan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka,” ujar Nasirin, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penyidikan, Lukman diduga mewajibkan ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat untuk terlebih dahulu menghadap dirinya guna mendapatkan disposisi berkas. Namun, proses itu diduga tidak gratis.

ASN yang menyerahkan sejumlah uang disebut lebih mudah mendapatkan persetujuan administrasi, sementara mereka yang menolak membayar terancam mengalami hambatan atau penundaan dalam proses pengajuan.

Praktik tersebut diduga berlangsung berulang kali dan menjadi pola sistematis di internal BKPSDM Muratara.

“Jika tidak memberikan uang, berkas kenaikan pangkat tidak diproses,” ungkap Nasirin.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor BKPSDM Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik pungli tersebut.

Dari dalam tas milik Lukman, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta. Selain itu, ditemukan pula amplop putih berisi Rp500 ribu, serta daftar nama sejumlah ASN yang diduga telah menyerahkan uang untuk pengurusan kenaikan pangkat.

Tak hanya Lukman, polisi juga sempat membawa seorang staf BKPSDM berinisial Z untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara tidak sah.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau,” tegas Nasirin.[THQ]

Kepala BKPSDM Muratara OTT Pungli ASN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleErin Anthony Somasi Yayasan Penyalur ART, Soroti Dugaan Opini Sepihak di Media Sosial
Next Article Ammar Zoni Resmi Dipindah ke Nusakambangan, Jalani Pengawasan Ketat di Lapas Super Maksimum
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?