RELUNG.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang resmi menutup celah bagi para pemain perizinan.
Melalui kolaborasi strategis dengan Bank Sumsel Babel (BSB), sistem pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini beralih sepenuhnya ke sistem Virtual Account (VA).
Langkah berani ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, dan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin, di Rooftop BSB Atmo pada Jumat (13/2/2026).
Kepala DPMPTSP Palembang, Adrianus Amri, menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan benteng untuk mencegah aksi percaloan.
“Tujuannya jelas: mempermudah masyarakat dan meningkatkan PAD. Dengan sistem VA, pemohon membayar tepat sesuai angka yang tertera di aplikasi. Tidak ada lagi ruang bagi oknum nakal untuk bermain harga,” tegas Amri.
Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi melakukan transaksi tunai yang rawan penyalahgunaan. Semua terekam secara digital, transparan, dan dapat dilakukan dari mana saja.
Masyarakat kini dapat mengurus retribusi PBG tanpa harus mengantre panjang. Mulai dari pemohon mengambil Surat Perintah Membayar (SPM) melalui akun SIMBG masing-masing.
Kemudian, menggunakan nomor VA yang tertera, pembayaran bisa dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking BSB, maupun transfer dari bank lain.
Setelah dibayar, bukti bayar diunggah kembali ke aplikasi SIMBG untuk verifikasi otomatis. Setelah validasi selesai, dokumen PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
Pimpinan BSB Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin, menyatakan kesiapannya mendukung penuh infrastruktur teknologi perizinan di Palembang. Menurutnya, kerja sama ini hanyalah awal dari digitalisasi retribusi daerah yang lebih luas.
“Kami siapkan aplikasinya agar prosesnya instan. Harapannya, PAD Kota Palembang meningkat signifikan. Ke depan, layanan VA ini akan kita perluas ke dinas-dinas lainnya,” pungkasnya. (DSK)

