RELUNG.ID – Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN), M. Djody Nugraha P.A., S.H., resmi menjadi anggota DPRD Kota Palembang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (28/7/2026).
Pelantikan Djody dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 448/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan M. Djody Nugraha P.A. sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
Ia menggantikan almarhum Sudirman yang meninggal dunia pada 8 Mei 2026. SK tersebut ditetapkan Gubernur Sumsel Herman Deru pada 20 Juli 2026.
Usai mengucapkan sumpah jabatan, Djody menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, pimpinan partai, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan hingga dirinya resmi menjadi anggota legislatif.
“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah SWT atas amanah ini. Terima kasih kepada ibu saya, keluarga besar, pimpinan partai, seluruh pengurus BM PAN Kota Palembang, pimpinan dan anggota DPRD, serta masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan,” ujar Djody.
Ketua Barisan Muda (BM) PAN Kota Palembang itu menegaskan bahwa pengangkatannya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD dirinya akan fokus menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Saya berkomitmen menjalankan amanah ini sebaik-baiknya. Mohon doa dan dukungan agar saya dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Djody juga menyatakan siap menjadi penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Kota Palembang dalam memperjuangkan berbagai aspirasi warga, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga persoalan-persoalan lain yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan keputusan DPD PAN Kota Palembang yang dibacakan dalam rapat paripurna, Djody ditempatkan di Komisi I DPRD Kota Palembang yang membidangi pemerintahan. Selain itu, ia juga dipercaya menjadi anggota Badan Kehormatan (BK) sebagai bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). (DSK)

