Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gara-gara Beda Pendapat Soal Pemasangan WiFi, Pria di OKU Tega Tebas Tetangga
Hukum

Gara-gara Beda Pendapat Soal Pemasangan WiFi, Pria di OKU Tega Tebas Tetangga

ADMINBy ADMIN07/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi. (Net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perselisihan soal pemasangan jaringan wifi di desa berujung berdarah. Seorang petani bernama Reki Anggara (36), warga Desa Blambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat membacok tetangganya sendiri, Agus Irawan (36), menggunakan parang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian bahu dan dada kiri. Korban sempat menyelamatkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke RS Antonio Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah upaya mediasi terkait polemik pemasangan wifi di Desa Blambangan berakhir tanpa kesepakatan.

“Korban dan tersangka sebelumnya memiliki kesalahpahaman terkait pemasangan wifi di desa. Keduanya kemudian dimediasi di rumah Sekretaris Desa Blambangan pada Senin, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WIB,” kata Nasron, Minggu (7/6/2026).

Namun mediasi yang diharapkan menjadi jalan keluar justru memicu keributan. Situasi memanas hingga terjadi kontak fisik antara kedua pihak.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil parang dan membacok korban. Tebasan senjata tajam itu mengenai bahu dan dada kiri korban hingga mengalami luka berat.

Meski terluka, korban berhasil melarikan diri ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Korban kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit, sementara istrinya melaporkan kasus itu ke Polsek Pengandonan.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku serta pemerintah desa agar tersangka menyerahkan diri.

“Upaya persuasif membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pengandonan didampingi pihak keluarga,” ujar Nasron.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu bertuliskan ‘Ainudin TKI’, pakaian olahraga korban, serta kaos dalam yang berlumuran darah.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pembacokan karena tersinggung terhadap sikap korban yang menolak adanya pemasangan wifi di desa.

“Saya tidak senang karena korban melarang pemasangan wifi di desa,” ujar tersangka.

Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. (MZN)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSatres Narkoba Polrestabes Palembang Razia Tempat Hiburan Elite, Dua Orang Positif Narkoba
Next Article Polda Sumsel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Sita 200 Gram Barang Bukti
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?