Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gara-gara Cemburu, Pria dan Polisi Duel Berdarah, Keduanya Ditetapkan Tersangka
Hukum

Gara-gara Cemburu, Pria dan Polisi Duel Berdarah, Keduanya Ditetapkan Tersangka

alwiBy alwi13/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi garis polisi. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Lombok Tengah menetapkan seorang polisi, Aipda LS dan pria berinisial LAD sebagai tersangka kasus penganiayaan usai kedua terlibat duel berdarah.

Perkelahian ini dipicu cemburu LAD terhadap Aipda LS yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

“Kami sudah melakukan penyidikan, dan keduanya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Rabu kemarin (12/3).

Baca juga :   Duel Berdarah di Lubuklinggau, Ojek Tusuk Tukang Parkir

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kasus tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah. Sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil Aipda LS maupun LAD untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Hari Jumat ini LAD akan dipanggil, hari Sabtu Aipda LS yang dipanggil, keduanya dipanggil sebagai tersangka,” terangnya.

Baca juga :   Eks Jampidsus Febrie Minta Status Tersangka Dibatalkan

Dia pun enggan merincikan motif perkelahian ini. Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, LAD dan Aida LS ini terlibat perkelahian di depan Puskesmas Sengkol, Sabtu lalu (8/2). Diduga kejadian ini dipicu karena cemburu.

Dimana, Aipda LS menghubungi istri LAD berinisial BZL melalui pesan WhatsApp. Kemudian, BZL memberitahukan kepada suaminya.

Baca juga :   Polisi Ungkap Motif Duel Berdarah Penjaga Malam Pasar Inpres Lubuklinggau

Kemudian, LAD berpura-pura sebagai istrinya dan membalas pesan Aipda LS. Dalam chat tersebut, LAD menduga istrinya memiliki hubungan spesial dengan Aipda LS hingga membuatnya sakit hati.

Atas dasar tersebut, LAD menyamar sebagai istrinya dan mengajak Aipda LS bertemu di Puskesmas Sengkol. Keduanya pun bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa basa basi, LAD mengarahkan parang ke arah kepala Aipda LS.

Namun, Aipda LS melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang milik LAD serta menebas tangan LAD.

Baca juga :   Pasutri Purnawirawan Polisi Tipu Jalur Masuk Bintara, Korban Rugi Rp1,4 Miliar


Akibat perkelahian tersebut, LAD mengalami lua robek di kepala dan tangan kanan hampir putus, LAD kemudian dibawa ke RSUD Praya menggunakan ambulans,

Sedangkan Aipda LS mengalami luka robek di bagian kepala, paha, dan jari tangan kanannya. Aipda LS pun langsung dibawa ke RS Mandalika. (vid)

Duel berdarah Polres Lombok Tengah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDebit Air Naik, Anak 8 Tahun di OKI Hanyut Saat Mandi di Sungai
Next Article Kabur ke Bengkulu Usai Bunuh Bos, Dua Karyawan Cucian Mobil di Prabumulih Ditangkap Polisi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?