RELUNG.ID- Tim gabungan Satuan Intelkam Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang meringkus Udin (42), warga Kecamatan Kertapati, Palembang, yang terlibat dalam kasus pencurian mobil jenis pick up.
Udin ditangkap saat hendak menjual mobil Daihatsu Gran Max pick up hasil curiannya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian terjadi pada Jumat (14/3) dini hari. Udin mencuri mobil Gran Max dengan nomor polisi BG 8243 IL milik Taryono (45), yang terparkir di depan rumah korban di Jalan Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban menunjukkan bahwa Udin menutupi wajahnya dengan kain sarung, menyerupai seorang ninja, saat melancarkan aksinya. Ia berhasil membawa kabur mobil korban sebelum akhirnya ditangkap keesokan harinya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Intelkam AKBP NP Nasution, membenarkan bahwa tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Benar, anggota kami bersama tim Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual mobil hasil curian,” ujar NP Nasution, Selasa (18/3).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Gelumbang. Sementara itu, barang bukti berupa mobil pick up milik korban telah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.[DNP]

