RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang akan memindahkan seluruh layanan dan aktivitas operasionalnya ke Gedung Museum Tekstil mulai awal Mei 2025.
Pemindahan ini dilakukan karena gedung utama PN di Jalan Jenderal Ahmad Yani akan segera direnovasi dan dibangun ulang.
Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono, H., M.Hum, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Awal Mei sudah pindah, dan Jumat sebelumnya pegawai mulai memindahkan perlengkapan. Kita atur agar tetap kondusif,” ujarnya.
Renovasi gedung lama sekaligus pembangunan gedung baru PN Palembang dijadwalkan mulai Mei 2025. Gedung baru akan dirancang sesuai standar Mahkamah Agung, termasuk penyesuaian elevasi sekitar 50 cm untuk mengantisipasi banjir.
“Pembangunan ini menelan anggaran sekitar Rp25 miliar dan telah disetujui oleh Biro Perencanaan Mahkamah Agung,” jelas Agus.
Selama masa pembangunan, seluruh aktivitas pengadilan dipindahkan ke Gedung Museum Tekstil di kawasan Bukit Kecil.
Lokasi ini terdiri dari dua bangunan utama: gedung museum dan bangunan bekas kantor BPKAD yang akan difungsikan sebagai ruang sidang, ruang hakim, ruang panitera, serta ruang kerja pendukung lainnya.
“Hall utama di museum akan disekat menjadi lima ruang sidang. Kami juga melakukan penyesuaian sistem IT dan jaringan agar sidang, termasuk sidang daring, tetap berjalan lancar,” jelasnya.
Tak hanya digunakan sebagai lokasi pelayanan, gedung sementara ini juga akan dimanfaatkan sebagai ruang edukasi sejarah peradilan yang menampilkan konten dari berbagai lembaga hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Lapas.
Sejak Januari 2025, PN Palembang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung proses penyesuaian ini.
Salah satu bentuk dukungan yakni pembangunan empat ruang tahanan sementara, masing-masing untuk tahanan laki-laki, perempuan, dan anak-anak.
“Kami pastikan layanan tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tetap bisa mengakses seluruh layanan peradilan di lokasi yang baru,” tutup Agus. (KPB)

