RELUNG.ID- Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) yang digelar Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025) menuai kritik.
Dalam 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka, Kelasi Satu Jumran, tak satu pun menggambarkan dugaan kekerasan seksual, meski hasil autopsi menunjukkan adanya sperma dan luka lebam di area vital korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai rekonstruksi belum menggambarkan keseluruhan kejadian secara utuh, terutama terkait indikasi pemerkosaan.
“Dalam hasil autopsi disebutkan ada cairan putih diduga sperma dalam jumlah cukup banyak di rahim korban. Selain itu, ditemukan luka lebam pada area kemaluan. Tapi semua itu tidak tercermin dalam rekonstruksi,” tegas Dedi usai proses rekonstruksi di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru.
Menurut Dedi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Ia mempertanyakan mengapa adegan pemerkosaan tidak dimunculkan dalam rekonstruksi, padahal indikasi medis cukup kuat.
Ia juga mendesak agar penyidik segera melakukan tes DNA terhadap cairan sperma yang ditemukan, guna memastikan identitas pelaku dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang.
“Rekonstruksi ini didasarkan pada keterangan tunggal tersangka. Padahal, bisa jadi ada informasi yang ditutupi. Untuk itu, bukti ilmiah dari hasil forensik harus jadi dasar utama,” tambahnya.
Sebelumnya, jenazah Juwita ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025). Awalnya, ia diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun hasil visum dan autopsi mengungkap luka lebam di leher serta bukti kekerasan seksual, yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Tersangka Jumran, yang diketahui merupakan kekasih korban, telah ditahan sejak 28 Maret 2025. Ia diduga mencekik korban di dalam mobil, lalu merekayasa kejadian seolah-olah korban mengalami kecelakaan motor.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana ia memiting leher korban, menghancurkan ponsel, serta menyusun skenario kecelakaan dengan memakaikan helm ke kepala korban sebelum meninggalkan jasad di lokasi kejadian.
Namun absennya adegan kekerasan seksual dari rekonstruksi menimbulkan ketidakpuasan. Dedi menegaskan pihak keluarga tidak ingin ada fakta yang ditutupi dan berharap kasus ini diungkap sejelas-jelasnya, termasuk soal motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tugas penyidik bukan hanya memproses hukum tersangka, tapi juga mengungkap kebenaran secara utuh. Termasuk apakah korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak TNI AL dalam keterangan persnya menyatakan akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana, serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan hingga ke meja persidangan.[YKP]

