Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelapkan Barang Milik Perusahaan, PT LAS Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta
Hukum

Gelapkan Barang Milik Perusahaan, PT LAS Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta

alwiBy alwi04/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PT Lancar Abadi Sekawan (LAS) harus mengalami kerugian hingga puluhan juta. Lantaran, barang milik perusahaan gelapkan dua karyawannya.

Keduanya yakni Jopi Turnando, 27 tahun, warga RT 01, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara; dan Feri Wahyudi alias Fersul, 32 tahun, warga Jalan Sepakat, RT 01, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Keduanya kini telah diringkus oleh Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumsel, Jumat lalu (2/12).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan pelapor Djunaidi yang datang ke Polres Lubuklingau pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu.

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang-barang milik perusahaan PT LAS dimana tempat mereka bekerja dengan cara membuat fiktif nota DO yang menjadi syarat pengeluaran barang,” kata Kasat Reskrim.

Keduanya tersangka ini merupakan karyawan di PT LAS. Dimana, Pelaku Feri Wahyudi bekerja senagai driver, sedangkan pelaku Jopi Turnando sebagai helper atau kenek. Keduanya menggelapkan barang-barang perusahaan secara bertahap mulai bulan September sampai dengan Oktober tahun 2022.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan alami kerugian berupa 10 dus minyak Siip, 232 dus tepung mila yang dikuasai oleh pelaku Jopi dengan total kerugian Rp28.455.960.

Selain itu perusahaan juga alami kerugian oleh pelaku Feri Wahyudi yang menguasi barang berupa 32 dus minyak Siip dan 128 dus tepung Mila dengan total kerugian Rp24.991.872.

“Barang-barang tersebut milik perusahaan yang menjadi penguasaan dalam pekerjaannya,” terang Kasat Reskrim.

Kemudia ditambahkannya kedua pelaku saat melakukan tindak pidana dengan cara bekerjasama dalam menggelapakan barang perusahaan guna mendapat keuntungan pribadi.

“Mereka bekerja dan menjual barangbarang tersebut secara acak dan eceran dimulai dari bulan September sampai Oktober 2022 secara bertahap yanh sebelumnya diketahui oleh pihak PT LAS,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan satu bundel file dokumen delivery order yang dipalsukan pelaku. Lalu mengamankan barang bukti satu bundel file dokumen audit fisik dan keuangan PT LAS.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJika Terbukti Aset Pemkab Muara Enim, Dewan dan APH Diminta Tegas Terhadap PT RMK
Next Article Desember, Polda Sumsel Ringkus 40 Pelaku Narkoba, Ribuan Butir Ekstasi Disita
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?