RELUNG.ID – DJS (41) ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang. Pasalnya, pria tersebut telah melakukan aksi penggelapan mobil Toyota Kijang Kapsul LSX milik Nurmala Dewi (64) yang tak lain ibu kandungnya sendiri.
Tersangka DJS ditangkap polisi ketika berada di tempat persembunyiannya di kawasan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (14/9/2026) siang.
Kapolsek Plaju Palembang AKP Sutioso melalui Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban Nurmala Dewi (64) di SPKT Polrestabes Palembang.
Dikatakan oleh Feby, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jum’at 5 Juni 2026 kemarin. Berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Kecamatan Plaju Palembang untuk meminjam kendaraan.
“Jadi pelaku ini datang ke rumah korban, yang mana korban merupakan ibu kandungnya. Pelaku meminjam mobil dengan alasan untuk antar jemput anak sekolah,” ungkap Feby saat diminta konfirmasi, Rabu (16/9/2026) siang.
Setelah dipinjamkan, kata Feby, mobil Toyota Kijang Kapsul LSX dengan nomor BG 1528 QP tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Bahkan saat ditemui di rumahnya di kawasan Sako Kenten, DJS terkesan menghindar.
“Korban sudah dua kali mendatangi rumah pelaku untuk mengambil mobilnya, namun pelaku terkesan menghindar sehingga korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang,” tambah Feby.
Masih dikatakan Feby, menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban Nurmala Dewi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Mariana, Banyuasin.
“Kemudian anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini sudah diamankan di Polsek Plaju Palembang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur dia.
Atas perbuatannya, tersangka DJS dikenakan Pasal 486 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Penggelapan. (DNP)

