RELUNG.ID – Persoalan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara hingga belum kunjung menemukan kepastian.
Padahal pengajuan usulan sertifikasi dan redistribusi sekitar 16 ribu hektare ini telah dilakukan setahun lalu.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Di hadapan anggota dewan, Sherly mengaku pemerintah daerah telah mengajukan usulan tersebut sejak akhir 2025. Namun, hingga kini belum ada hasil dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Sherly, dari sekitar 24.500 hektare lahan yang telah diverifikasi, sebanyak 16.000 hektare dinyatakan sudah clear untuk diusulkan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” ujar Sherly dalam rapat.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi memastikan kembali apakah proses pengajuan tersebut memang sudah berlangsung selama satu tahun tanpa kepastian.
“Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
“Iya,” jawab Sherly.
Rifqi pun merespons dengan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk penantian panjang yang dialami Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.
Bagi Sherly, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai administrasi pertanahan. Kepastian status lahan berkaitan langsung dengan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah tersebut.
Ia menyebut sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Karena itu, persoalan kepemilikan dan kepastian hak atas lahan dinilai penting untuk keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat.
Sherly kemudian mendorong penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.
Sebagai Ketua GTRA Maluku Utara, ia mengatakan pemerintah daerah selama ini merasa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan reforma agraria, tetapi belum dibarengi kewenangan yang cukup untuk mengeksekusinya.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” katanya.
Sherly mengungkapkan, total TORA di Maluku Utara mencapai sekitar 36.200 hektare. Namun, baru sekitar 32 persen yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.
Artinya, masih terdapat sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lahan yang belum terselesaikan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan proses sertifikasi sejak 2025. Namun, informasi terakhir yang diterima Pemprov Maluku Utara menyebut proses eksekusi lahan berada di Bank Tanah.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Sherly kembali menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, ketika gubernur ditunjuk sebagai Ketua GTRA di daerah, peran tersebut semestinya tidak berhenti pada pemberian tanggung jawab. Pemerintah daerah juga membutuhkan kewenangan untuk memastikan program reforma agraria benar-benar berjalan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” pungkasnya. (vid)

