Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Setahun Tunggu Kepastian Tanah Objek Reformasi Agraria, Gubernur Sherly Tjoanda Curhat ke DPR
Regional

Setahun Tunggu Kepastian Tanah Objek Reformasi Agraria, Gubernur Sherly Tjoanda Curhat ke DPR

alwiBy alwi16/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda saat RDP bersama DPR RI. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Persoalan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara hingga belum kunjung menemukan kepastian.

Padahal pengajuan usulan sertifikasi dan redistribusi sekitar 16 ribu hektare ini telah dilakukan setahun lalu.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca juga :   Tiket Kereta Libur Nataru Laris, 70 Persen Kuota Divre III Palembang Sudah Terjual

Di hadapan anggota dewan, Sherly mengaku pemerintah daerah telah mengajukan usulan tersebut sejak akhir 2025. Namun, hingga kini belum ada hasil dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Sherly, dari sekitar 24.500 hektare lahan yang telah diverifikasi, sebanyak 16.000 hektare dinyatakan sudah clear untuk diusulkan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” ujar Sherly dalam rapat.

Baca juga :   Menginspirasi, Carla Ciptakan Es Krim dari Sayur

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi memastikan kembali apakah proses pengajuan tersebut memang sudah berlangsung selama satu tahun tanpa kepastian.

“Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.

“Iya,” jawab Sherly.

Baca juga :   Jaringan Judol Manfaatkan Piala Dunia 2026, PPATK Catat Lonjakan Transaksi

Rifqi pun merespons dengan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk penantian panjang yang dialami Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.

Bagi Sherly, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai administrasi pertanahan. Kepastian status lahan berkaitan langsung dengan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah tersebut.

Ia menyebut sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Karena itu, persoalan kepemilikan dan kepastian hak atas lahan dinilai penting untuk keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat.

Baca juga :   Sherly Tjoanda Jadi Gubernur Terkaya se Indonesia, Kekayaannya Rp709 Miliar

Sherly kemudian mendorong penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.

Sebagai Ketua GTRA Maluku Utara, ia mengatakan pemerintah daerah selama ini merasa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan reforma agraria, tetapi belum dibarengi kewenangan yang cukup untuk mengeksekusinya.

“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” katanya.

Baca juga :   Guru SMK Sumsel Jadi Ujung Tombak Pendidikan Energi Bersih, Dukung Transisi Energi Nasional

Sherly mengungkapkan, total TORA di Maluku Utara mencapai sekitar 36.200 hektare. Namun, baru sekitar 32 persen yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.

Artinya, masih terdapat sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lahan yang belum terselesaikan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan proses sertifikasi sejak 2025. Namun, informasi terakhir yang diterima Pemprov Maluku Utara menyebut proses eksekusi lahan berada di Bank Tanah.

“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” jelasnya.

Baca juga :   Mobil Box Roti Brasserie Tabrak Outlander, Begini Kondisinya

Kondisi tersebut membuat Sherly kembali menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, ketika gubernur ditunjuk sebagai Ketua GTRA di daerah, peran tersebut semestinya tidak berhenti pada pemberian tanggung jawab. Pemerintah daerah juga membutuhkan kewenangan untuk memastikan program reforma agraria benar-benar berjalan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” pungkasnya. (vid)

Gubernur Maluku Sherly Tjoanda Tanah Objek Reformasi Agraria
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Sebut Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Riwayat Perkara Jadi Pemberat
Next Article Gelapkan Mobil Ibu Kandung, Pria 41 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?