RELUNG.ID – Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Gang Melati No. 35 RT 01 RW 01 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menangkap pelaku yang berinisial PAR.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan mengatakan, kejadian ini berawal saat PAR meminjam motor seorang petani yakni Sopan Sopian melalui anaknya Rico Septian. Namun, pelaku tidak juga mengembalikan motor tersebut dan melarikannya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp6 juta dan melaporkannya ke polisi,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah temannya di Kelurahan Karang Raja. Pihaknya kemudian langsung bergerak menangkap pelaku, Senin 11 Agustus 2025 lalu.
“Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.
Dia juga menegaskan, akan terus berupaya mengungkap kasus kejahatan lainnya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kami berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya kehadiran kami,” pungkasnya. (SMP)

