Sebanyak tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua, OKU Selatan ditahan. Lantaran, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah.
Penahanan ini menyusul status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU selatan, Kamis kemarin (5/1).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama, didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA: Kasus Dugaan Korupsi di DLH OKU Selatan Naik Status ke Penyidikan
Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.
“Ketiga tersangka yakni berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti,” kata Kajari saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.
Ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM. “Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1,3 miliar,” ujarnya.
BACA: Geger, Jasad Remaja 16 Tahun di OKU Selatan Ditemukan Terpotong-potong
Atas kejadian tersebut, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan. Terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan ‘bersih-bersih’ di tubuh bank tersebut.
“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” pungkasnya.
