RELUNG.ID – Seorang pria yang diduga pelaku penggelapan uang Koperasi Mesuji Mandiri Jaya di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ditangkap Polisi.
Pelaku berinisial YP (26) ditangkap Polisi setelah sebulan lebih kabur dan bersembunyi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku YP diketahui selaku Manajer Koperasi dan diduga telah menggelapkan uang koperasi senilai Rp600 juta.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah membenarkan mengenai penangkapan pelaku penggelapan uang koperasi tersebut.
Dimana pihak Polres Mesuji melalui Polsek Simpang Pematang meminta bantuan kepada Polsek Lubuklinggau Selatan untuk menangkap pelaku.
Polisi menangkap pelaku di sebuah bedeng di Jalan Amula Rahayu, RT 07, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Sabtu, 29 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku ini kabur sekitar satu bulan lalu sejak laporan polisi dibuat oleh anggota koperasi,” kata IPDA Hari Ardiansyah pada Rabu, 2 September 2026.
Dijelaskan, penggelapan yang dilakukan pelaku diduga dengan modus membuat pinjaman fiktif secara bertahap selama kurang lebih satu tahun. Kasus tersebut kemudian dilaporkan salah seorang pegawai koperasi sebulan yang lalu.
“Setelah satu bulan buron, pelaku diketahui kabur dan sembunyi di Lubuklinggau,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya, pelaku YP diduga melakukan aksinya seorang diri. “Pelaku telah dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (NSR)

