RELUNG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP OKU Timur bakal menindak tegas Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang menggelar dagangannya di sepanjang trotoar Jalan Raya Desa Gumawang dan Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, OKU Timur, Sumsel.
Pasalnya, PKL ini dinilai menganggu keamanan dan kenyamanan khususnya bagi pengguna jalan atau pejalan kaki di trotoar.
Hal ini diakui oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP OKU Timur, Edwar, Senin kemarin (8/9/2025).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan langsung persuasif dengan memberikan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada para pedangan.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan nyaman serta mencegah kemacetan lalu lintas yang disebabkan PKL yang melanggar aturan pemanfaatan trotoar,” katanya.
Jika nantinya para pedagang tidak mengindahkan SP1 ini, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup tindakan penegakan Perda dan penertiban non yustisial.
“Bisa juga nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga penindakan hukum jika pelanggaran tetap berlanjut,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu PKL mengaku siap menerima peringatan tersebut, asalkan ini diberlakukan secara adil terhadap semua PKL.
“Selama itu benar untuk kebaikan dan tidak tebang pilih, kami akan nurut,” singkatnya. (MZN)

