RELUNG.ID – Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ketiga ASN ini diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan di Dinas Perkimtan Palembang tahun 2024.
“Ada tiga ASN yang kita periksa yaitu, D, SU, dan SA,” kata Kasi Pidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar melalui Kasubsi I M Fachri Aditya, Senin kemarin, (8/9/2025).
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mendalami penyelidikan dugaan korupsi Perkimtan Palembang.
Selain memeriksa tiga orang ASN, lanjut Fachri, pihaknya juga memeriksa empat ketua Rukun Tetangga (RT) yang berada di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Keempat ketua RT ini yaitu MF, P, Z dan DK.
“Jadi totalnya ada tujuh orang saksi yang kita periksa hari ini. Ada sekitar sepuluh sampai lima belas pertanyaan yang kita ajukan seputar dugaan korupsi tersebut,” singkatnya
Hingga kini, penyidik Pidsus Kejari Palembang masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek pengadaan bahan bangunan tersebut. (DNP)

