RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah melakukan penggeledahan kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Muara Enim, Selasa (18/3).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) periode 2022-2024.
Dari hasil penggeledahan ini, Kejari Muara Eniim menemukan puluhan stempel dan desain nota palsu di komputer.
Dalam penggeledahan ini, Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo mengatakan, dalam penggeledahan ini pihaknya menerjunkan tim penyidik sebanyak 15 personel dengan mengendarai lima unit mobil.
“Tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan sekitar 5 jam,” kataya.
Tak hanya itu, rumah mantan Bendahara PMI inisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) berinisial WD yang berada di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, juga tidak luput dari penggeledahan.
“Penggeledahan ini dalam tahap penyidikan mencari alat bukti minimal dua alat bukti. Semoga dari penggeledahan ini kita mendapat petujuk, surat-surat dan lainnya,” jelas Kajari.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya menyebutkan, dari penggelahan ini pihaknya menemukan, antara lain nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer, nota kosong toko pihak lain, 24 stempel toko pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.
Selain itu, Kejari penyidik juga menemukan ada stempel toko pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.
“Stempel ini tapi telah dimusnahkan oleh bendahara PMI dengan cara dibakar,” terangnya.
Pihaknya juga menyita dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana hibah & laporan penggunaan dana hibah Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran, Kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan dan minum rapat.
“Untuk percepatan dalam proses penanganan perkara, Dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025,” pungkasnya. (NVS)

