Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gempar! Seorang Warga OKU Tewas Dianiaya dengan Kondisi Mengenaskan
Hukum

Gempar! Seorang Warga OKU Tewas Dianiaya dengan Kondisi Mengenaskan

ADMINBy ADMIN31/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Masyarakat Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, digemparkan oleh kejadian penganiayaan yang dialami seorang warganya hingga meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Feriansyah alias Jeng (38). Ia tewas dengan kondisi mengenaskan, yakni luka robek di punggung bagian belakang dan tangan kanan nyaris putus diduga akibat dibacok.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibat korban meninggal dunia.

“Iya, benar. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Rukam tapi nyawanya tidak tertolong,” kata Kasi Humas, Minggu (31/8/2025).

Ketika ditanya kronologis, identitas pelaku dan motif kejadian, Kasi Humas mengatakan masih dalam penyelidikan.

“Laporan lengkap nanti menyusul,” tandasnya. (MZN)

OKU Warga Tewas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSituasi Belum Kondusif, Disdik Sumsel Wajibkan Siswa Belajar dari Rumah Mulai 1 September
Next Article Susul NasDem yang Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?